Senin, 21 Juni 2010

Konversi Minyak Tanah ke Elpiji Mulai Disosialisasikan

Jambi, BATAKPOS

Program pengalihan penggunaan (konversi) minyak tanah ke gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Provinsi Jambi mulai disosialisasikan. Sosialisasi pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg di Provinsi Jambi bertempat di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (3/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs. A.M. Firdaus, M.Si saat membuka acara itu mengatakan, konversi minyak tanah ke gas dapat mengurangi beban masyarakat, karena gas LPG lebih murah dari minyak tanah.

“Pengalihan penggunaan minyak tanah ke gas LPG dapat mengurangi beban masyarakat, karena gas LPG lebih murah dari minyak tanah, disamping bahwa program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG 3 kg merupakan program nasional yang dimulai sejak tahun 2007 yang lalu,”katanya.

Sedangkan pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 38 dan pasal 39, Perpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kg, Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

Sosialisasi pelaksanaan program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG 3 kg ini merupakan suatu langkah positif dan strategis untuk mensosialisasikan minyak tanah ke LPG.

Kepala Biro Sumber Daya Mineral Setda Provinsi Jambi, Ir H.Sepdinal, SE mengatakan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah ; pertama, mensosialisasikan kebijakan nasional tentang konversi minyak tanah ke LPG.

Kemudian guna leebih memahami apa-apa saja tugas, peran dan tanggungjawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI, BPH Migas, PT. Pertamina, kemudian Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan konversi minyak tanah ke gas LPG, dan ketiga mendapatkan masukan dan saran guna kelancaran pelaksanan konversi minyak tanah ke gas LPG di Provinsi Jambi. ruk

Pelaksanaan sosialisasi ini diikuti oleh 90 orang, masing-masing terdiri dari Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Dinas/Instansi terkait tingkat Provinsi Jambi, Bupati/Walikota dalam Provinsi Jambi. ruk

Tidak ada komentar: