Kamis, 15 April 2010

Proyek Pengadaan Sapi Senilai Rp 22 Miliar Terindikasi Korupsi

Jambi, BATAKPOS

Forum LSM Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan sapi yang menggunakan dana APBN dan APBD senilai Rp 22 miliar di Dinas Peternakan Provinsi Jambi.

Hal itu terungkap saat Forum LSM Jambi melakukan unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (13/4). Menurut Koordinator aksi, Fiet Hariyadi, diduga proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi yang didatangkan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sesuai dengan kriteria sehat dan layak salur.

“Banyak indikasi kecurangan dan tidak transparan kepada publik pada proses pengadaan sapi. Untuk itu pihak kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan korupsi itu. Kami juga meminta Kejati Jambi tegas dalam mengusut kasus korupsi di Jambi,”katanya.

Usai melakukan orasi di Kejati Jambi, pengunjukrasa melanjutkan orasinya ke Gedung DPRD Provinsi Jambi dengan tututan yang sama. Mereka diterima oleh Anggota Komisi I, Asril, dan Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Gusrizal.

"Kami akan tindak lanjuti pengaduan ini. Harapan kami para pengunjuk rasa juga melaporkan kepada pihak Kejati dalam hal tindak pidana khusus dalam kaitan ini. Dewan juga akan mendesak Kajati Jambi serius dalam mengusut kasus korupsi di Provinsi Jambi,”kata Gusrizal.

Menurut Gusrizal, tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi bisa terungkap jika LSM juga ikut mengawasi segala proyek di pemerintahan. ”Kita meminta agar LSM turut andil dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Jambi,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: