Sabtu, 03 April 2010

Polisi Larang Wartawan Meliput Penggrebekan Perjudian

Jambi, BATAKPOS

Polisi sektor Jelutung Jambi melarang wartawan meliput penggrebekan rumah took tempat perjudian di Rt 38 No 35 Keluarahn Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (30/3) siang. Penggrebekan lokasi judi ruko tersebut sempat memacetkan lalulintas di lokasi tersebut.

Pengamatan BATAKPOS menunjukakn, anggota Reskrim Polsekta Jelutung dan Reskrim Poltabes Jambi sekitar pukul 12.30 WIB menuju lokasi penggrebekan tersebut. Wartawan dilarang masuk ke dalam ruko bertingkat satu yang tertutup rapat tersebut.

“Polisi sudah masuk ke dalam. Wartawan dilarang masuk. Ini kan tidak transparan, padahal polisi yang memberitahukan wartawan adanya penggrebekan perjudian tersebut. Hanya polisi yang masuk kedalam,”kata Tommy, seorang kameramen TV local Jambi.

Setelah sekitar satu jam polisi di dalam ruko tersebut, kemudian masuk seorang bapak-bapak. Selanjutnya polisi membuka pintu ruko dan mobil jenis Starlet warna putih silver keluar dari garasi ruko.

Didalam mobil tersebut ada tiga wanita muda, dua orang pria. Para wartawan tidak sempat melihat para pelaku karena ketiganya mengenakan helm motor. Mobil tersebut digiring menuju Poltabes Jambi.

Kapolsekta Jelutung Jambi, AKP Bobby yang juga ada ditempat kejadian perkara (TKP) menolak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa alasan jelas. ruk

Tidak ada komentar: