Jambi, Batak Pos
Selasa, 08 Desember 2009 13:54
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan puluhan ribu botol dalam 4.136 dus minuman keras (miras) ilegal asal Medan, Sumatera Utara, di sebuah rumah toka di jalan Lintas Timur RT 48, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (7/12) malam.
Penjaga ruko Irwan alias Iwan saat ini sedang diperiksa polisi. Barang bukti miras jenis New Daeng Black Hourse, Anggur Hitam Gajah Mada, Vodka Red House, Vodka Martil, Anggur Merah, Whisky Red House, dan Vodka Black Hourse, telah diamankan di Mapolda Jambi.
Dir Narkoba Polda Jambi AKBP Edy Iswanto, Selasa (8/12) menyebutkan, penyitaan miras itu setelah Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi. Polisi mendapat laporan masyarakat tentang keberadaan 4.136 dus miras ilegal itu.
Dikatakan, pemilik ruko tempat penyimpanan miras tersebut diketahui bernama Indra Attan, dan miras tersebut milik Franciscus akan diperiksa. Tim Penyidik Polda Jambi kini tengah meminta keterangan sejumlah saksi atas keberadaan miras tersebut. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar