Jambi, Batak Pos
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin yang juga mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi akan jadi saksi kasus dugaan korupsi pemotongan bonus atlet KONI Jambi senilai Rp 2 miliar. Kejati Jambi menetapkan Ketua Harian KONI Jambi, Nasrun Arbain dalam kasus tersebut.
Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, Nasrun Arbain yang sempat dijebloskan ke penjara kerena terlibat kasus korupsi pemotongan dana bonus atlet pada 2007 senilai Rp 2 miliar , kini dialihkan jadi tahanan rumah. Pengalihan tahanan rumah dari kurungan penjara itu karena penyakit jantung dan penyakit gula Nasrun Arbain kambuh.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi Achad Subaidi Selasa (1/12) mengatakan, mantan Zulkifli Nurdin selaku mantan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi periode 2004-2009 akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi berikutnya.
Disebutkan, pemanggilan Zulkifli Nurdin tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus pemotongan bonus atlet KONI Jambi, sesuai kapasitasnya sebagai Ketua Umum KONI Jambi saat itu.
“Guna mengungkapkan kebenaran dan transparansi kasus tersebut sangat tergantung dari fakta di persidangan. Keterangan mantan ketua umum itu sangat penting dipersidangan,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar