Selasa, 24 November 2009

Terdakwa Korupsi Koni Jambi Tahanan Rumah

Sakit Jantung Kambuh

Jambi, Batak Pos

Ketua Harian KONI Provinsi Jambi, Nasrun Arbain yang sempat dijebloskan ke penjara kerena terlibat kasus korupsi pemotongan dana bonus atlet pada 2007 senilai Rp 2 miliar , kini dialihkan jadi tahanan rumah. Pengalihan tahanan rumah dari kurungan penjara itu karena penyakit jantung dan penyakit gula Nasrun Arbain kambuh.

Kuasa hukum Nasrun Arbain, P Simanjuntak SH, Kamis (19/11) mengatakan, secara resmi mulai 17 November 2009, Nasrun Arbain menjadi tahanan rumah. Hal itu diperkuat keputusan majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Jambi yang menerima pengajuan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa.

Disebutkan, rekomendasi dari tim medis Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi yang menyatakan, terdakwa Nasrun Arbain sedang mengalami sakit jantung dan gula sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

"Atas dasar tersebut kuasa hukum mengajukan pengalihan tahanan dan majelis hakim mengabulkannya dari status pembantaran kemudian menjadi tahanan rumah. Pertimbangan hakim diantaranya karena terdakwa sempat dibantarkan tahanannya karena menjalani perawatan di rumah sakit umum Jambi selama beberapa hari akibat sakit yang dideritanya,”kata Simanjuntak.

Namun demikian terdakwa Nasrun Arbain masih wajib melapor selama dua kali dala m seminggu yakni pada Senin dan Kamis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui jaksa penuntut umum.

"Saya memang sakit dan ini bukan alasan untuk mendapatkan tahanan rumah dan saya juga akan menghormati hukum dengan akan hadir setiap persidangan digelar di PN Jambi," kata Nasrun Arbain saat ditemui di rumahnya di Kotabaru Jambi.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU), Lukita dan Diah mengatakan, mereka juga sudah secara resmi menerima pengilahan status tahanan terdakwa Nasrun Arbain dari majelis hakim PN Jambi. ruk

Tidak ada komentar: