Jumat, 31 Juli 2009

LSM Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi di Jambi

Jambi, Batak Pos

Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) di Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi. Kejaksaan dan kepolisian dinilai sangat lamban dalam menangani kasus korupsi yang dilaporkan LSM.

Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Nasroel Yasir, Kamis (30/7) mengatakan, seminar yang diadakan KPK di Ball Room Novotel Rabu (29/07) dengan mengundang seluruh LSM yang ada di Jambi harus ada hasilnya.

“Ratusan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Jambi ke KPK. Namun KPK hingga kini tampaknya KPK kurang greget dalam mengusut kasus korupsi di Jambi. Kalau aparat hokum di jambi kini melempam dalam mengusut kasus korupsi,”katanya.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Mahasiswa Jambi (KOMJA), Andra mengatakan, pihaknya juga mendesak KPK, mengambil alih kasus korupsi PLTG Tanjung Jabung Barat, yang melibatkan tersangka Bambang Sutedjo dan Iriyani yang sudah mendekam di LP kelas II A Jambi.

Komja menyayangkan penyidik Kejati Jambi, bahwa Bupati Tanjabar, Syafrial yang diduga terlibat, tidak diperiksa oleh penyidik Kejati. Komja juga meminta KPK mengambil alih kasus Jembatan Batanghari II, yang kasus tersebut diduga melibatkan "orang kuat" di Provinsi Jambi.

Andra koordinator Komja menyayangkan kepada lembaga hukum Kejati Jambi, "Mengapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat Jambi seperti Gubernur, Bupati selalu mandek apabila diselidiki oleh Kejati Jambi.

Masih ditambahkan Andra, Kasus besar seperti kasus TLS, Batanghari II, dan PLTD Muara Jambi, hingga saat ini kasus tersebut masih mandek, intelektual leader nya tidak tersentuh, seperti Muchtar Muis kasus PLTD Muara Jambi, Robert Maruli dalam kasus TLS.

Menurut Andra, tujuan KPK ke Jambi juga belum jelas, apakah untuk membantu penyelesaian kasus korupsi di Jambi atau hanya untuk sekedar membersihkan nama baik KPK yang tercoreng akibat, ketua KPK saat ini sedang terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan. ruk

Tidak ada komentar: