Jumat, 31 Juli 2009

KPK Terima 713 Kasus Korupsi dari Jambi

Jambi, Batak Pos

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 713 pengaduan masyarakat Jambi soal dugaan korupsi. Dari jumlah tersebut 126 laporan merupakan terindikasi tindak pidana. Sebanyak 45 laporan masuk dalam tahap penindakan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto di Jambi, Kamis (30/7). Menurutnya jumlah laporan itu selama enam tahun, sejak tahun 2004 hingga 2009.

Disebutkan, jumlah pengaduan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat itu tidak semuanya diterima begitu saja dan terlebih dahulu dilakukan penalaahan terhadap laporan tersebut.

Menurut Bibit, laporan dugaan korupsi dari Provinsi Jambi yang sudah terindikasi tindak pidana berjumlah 126 laropran, terdiri dari, 17 laporan dari kepolisisan, 46 dari Kejaksaan, 6 dari BPKP, 12 dari Inspektorat Jenderal (Irjen), 1 dari Mahkamah Agung, dan 6 laporan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda), serta dari internal KPK berjumlah 45 laporan.

Sementara 3 laporan kini telah masuk kepada pimpinan KPK. Kemudian seluruh laporan telah diteruskan ke instansi terkait. KPK juga komitmen untuk mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang ada di Provinsi Jambi. ruk

Tidak ada komentar: