Jumat, 26 Juni 2009

Keluarga (Alm) Mayor B Sihombing Gugat Pertamina


Jambi, Batak Pos

Pihak keluarga (Alm) Mayar Inf B Sihombing akan menggugat Pertamina Jambi yang menyerobot dan menguasai lahan seluas 2,3 hektar dan melakukan aktifitas pengeboran minyak. Pihak keluarga Sihombing mengklaim kalau lahan tersebut milik mereka dan sertivikat asli dari BPN Kabupaten Batanghari.

Lahan yang diserobot Pertamina Jambi itu berada di di RT 10, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Hingga Jumat (26/6) aktifitas pengeboran minyak oleh sub kontraktor Pertamina Jambi, PT Besmindo Materi Sewatam masih dilarang oleh keluarga Hidayat dan Janson Sihombing, putra ketiga dari (Alm) Mayor Inf B Sihombing.

Jalan menuju lokasi pengeboran sejak Selasa (23/6) diblokir keluarga Hidayat, putra Ny Atikah yang juga mengklaim lahan tersebut milik mereka. Hingga kini sengketa kepemilikan lahan 2,3 hektar antara keluarga Ny Atikah dan B Sihombing masih kasasi di Mahkama Agung (MA) RI sejak tahun 2007 lalu.

Menurut Janson Sihombing, Jumat (26/6) lahan tersebut merupakan warisan dari ayahnya sebelum meninggal tahun 1994 lalu. Ayahnya dulu merupakan TNI yang bertugas di Kodim Batanghari Jambi.

“Sertivikat lahan itu resmi dari BPN Batanghari 1973, dan telah dikonversi kepada warga melalui surat rekemondasi dari Gubernur Jambi kala itu. Sementara sertivikat yang ada pada Hidayat tercantum BPN Jambi tahun 1974. Padahal lahan tersebut masuk ke Kota Jambi tahun 1986. Tidak mungkin sertivikat dari BPN Jambi, seharusnya BPN Batanghari, karena lahan itu masuk Kabupaten Batanghari kala itu,”katanya.

Keluarga Hidayat, Jumat (26/6) melakukan pertemuan negosiasi dengan Pertamina Jambi agar operasional pengeboran dapat dilanjutkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kata kesepakatan. ruk

Tidak ada komentar: