Rabu, 03 Juni 2009

Dua Tewas Dalam Kasus Perampokan

Jambi, Batak Pos

Aksi perampokan disertai pembunuhan kembali terjadi di wilayah hukum Polda Jambi. Seorang korban Ir. Andre Anwar (45), Estate Manager PT. Asiatic Persada, di Desa Nyongan, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi dan Rumini (49), warga Rt.25 No.35 Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi menjadi korban aksi perampokan tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh Batak Pos di Humas Polda Jambi, Senin (1/6) menyebutkan, korban Andre Anwar, asal Bukittinggi, Sumatera Barat, ini mengalami luka lebam warna biru dibagian muka dan diduga dipukul oleh pelaku dengan menggunakan benda tumpul.

Humas PT Asiatic, Dominggus, kepada Polisi menyebutkan, pada malam itu korban dari Sungaibahar bersama istrinya menuju Kota Jambi. Sekitar pukul 07.00 WIB Senin (1/6), dirinya menerima telepon dari karyawannya bahwa korban mengalami perampokan dan tewas dibunuh di Jalan Desa Nyongan, Kecamatan Sungaibahar – Unit 10.

“Kami memperkirakan pak Andre, dibunuh Minggu (31/5) sekitar pukul 19.00 WIB malam saat pak Andre berangkat ke Kota Jambi. Kemudian kami menduga motif kejadian ini adalah perampokan, sebab mobil Estrada yang digunakan oleh korban tidak ada ditempat kejadian,” kata Dominggus.

Sementara itu, korban Rumini (49), warga RT.25 No. 35 Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur juga diduga dibunuh oleh pelaku dengan luka tusukan senjata tajam diperutnya hingga usus terburai.

Menurut pengakuan Indah keponakan korban kepada polisi, korban diduga meninggal Senin (1/6) sekitar pukul 09.00 wib.

“Pada waktu datang ke rumah bibi, saya melihat ada ceceran darah di lantai rumah bibi saya tersebut. Saya menduga bibi saya meninggal lantaran dibunuh oleh pelaku perampok, sebab emas yang berada di kedua tangan dan lehernya sudah tidak ada,” kata Indah.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Syamsudin Lubis, motif kedua kasus perampokan yang disertai pembunuhan ini belum dapat keterangan dari aparat kepolisian. Sebab polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). ruk

Tidak ada komentar: