Jumat, 01 Mei 2009

Kejati Jambi Salah Dalam Penerapan Hukum

Dugaan Korupsi KONI

Jambi, Batak Pos

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi salah dalam penerapan hukum dalam kasus dugaan korupsi pemotongan 50 persen dari Rp 1,8 miliar dana insentif atlet dan pelatih disejumlah cabang olahraga atlet PON Kaltim 2008 XVII. Penetapan tersangka kepada Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, Ir Nasrun Arbain oleh Kejati Jambi dinilai salah kaprah dan tidak berdasarkan hukum.

Demikian dikatakan juru bicara pengacara Nasrun Arbain, P Simanjuntak SH didampingi dua anggota tim-Adhere Zulfikri Sitompul SH, Sahril Harahap SH dan Nasrun Arbain dalam jumpa pers di KONI Jambi, Selasa (28/4).

Menurut P Simanjuntak, dalam pemotongan insentif itu adalah dana pribadi yang disumbangkan para atlet, pelatih, bukan dana negara atau APBD Provinsi Jambi. "Pemotongan ini sengaja dikasus-kasuskan oleh Kejati Jambi. Kejati Jambi salah dalam penerapan hukum. Jika hak hukum klain kami diganggu, kami akan lakukan pengaduan ke Pengawas Kejaksaan Agung,"katanya.

Disebutkan, dalam bukti-bukti tertulis serta berbagai surat bukti rapat dan rekomendasi Ketua Umum Koni Jambi Zulkifli Nurdin kepada Nasrun Arbain, tidak ada kesalahan prosedur pemotongan insentif tersebut. Karena insentif itu disumbangkan para atlet, pelatih ke pada KONI karena kekurangan dana untuk PON Kaltim.

"Dana insentif itu adalah dana pribadi, bukan uang negara. Sehingga tidak ada indikasi korupsi. Jikapun ada kesalahan masuk kepada penggelapan. Para atlet, pelatih tidak ada yang melapor ke polisi. Sehingga yang menangani adalah polisi, bukan kejaksaan,"katanya.

Sementara itu Ir Nasrun Arbain mengaku hingga Selasa (28/4) belum menerima surat peryataan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini dari Kejati Jambi. Dirinya juga meminta media untuk membuat berita dengan obyektif dan berimbang.

"Setidaknya Kejati Jambi sudah melayangkan surat penetapan tersangkan dan memeriksa sebagai tersanka, baru diekpose di media. Kejati Jambi sudah membuat peryataan tersangka saya di koran, sementara saya sendiri belum menerima surat penetapan tersangka,"katanya.

Disebutkan, penyidik Kejati Jambi juga hanya mendapatkan data-data dari saksi-saksi, sementara data-data yang tertulis yang sudah diberikan Nasrun Arbain kepada penyidik cenderung tidak digubris. Kejati Jambi seharusnya tetap mengaju asas praduga tak bersalah.

Mantan Walikota dan Gubernur Jambi

Menurut Nasrun Arbain, jika dalam hal pemotongan insentif itu dijadikan unsur korupsi, seharusnya orang-orang yang melakukan pemotongan insentif itu juga dijadikan tersangka. Seperti pelaku, pembantu pelaku, turut melakukan, menyuruh melakukan dan ikut menikmati seharusnya tidak luput jadi tersangka.

"Pembuat kebijakan pemotongan insentif itu berdasarkan rapat atlet, pelatih dari cabor. Kemudian yang mengambil dana staf pengurus Koni Jambi. Yang menyuruh pemotongan adanya rekomendasi dari Ketua Umum Koni Jambi H Zulkifli Nurdin. Menikmati dana pemotongan insentif itu turut juga mantan Walikota Jambi Arifien Manap, Zulkifli Nurdin dan banyak lagi,"katanya.

Seperti diketahui, mencuatnya persoalan ini, saat Ketua Pengda Pertina Jambi, H Soewarno Soerinta menerima laporan dari beberapa atlet dan pengurus olahraga KONI Jambi soal pemotongan insentif tersebut, Mei 2008 lalu. Kemudia Soewarno melaporkan kejadian itu kepada Ketua Umum Koni Jambi Zulkifli Nurdin dan mempasilitasi pertemuan dengan Nasrun Arbain, Selasa (20/5/2008) lalu.

Pada pertemuan tersebut Zulkifli Nurdin sempat emosi dan berteriak karena antara Soewarno dan Nasrun Arbain terjadi adu mulut. Bahkan Zulkifli Nurdin sempat memukul meja dan melemparkan kacamatanya karena tidak kuasa menahan emosi.

Nasrun Arbain mengatakan, penggunaan dana pemotongan itu telah dipergunakan sepenuhnya untuk Kontingen Jambi ke PON Kaltim. Bahkan Koni Jambi minus Rp 18,7 juta dari total anggaran Rp 2.590.000.000. Sementara total pengeluaran Rp 2.608.723.988.

Sementara itu hasil perolehan Kontingen PON Jambi di Kaltim 2008 dengan sebanyak 343 orang kontingen, Jambi meraih 11 medali emas, 17 perak, 28 medali perunggu dan masuk rangking 15.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Herman, SH, mengatakan, indikasi korupsi terdapat karena Ketua Harian Koni Jambi, Ir Nasrun Arbain mengeluarkan surat pemotongan insentif atlet, pelatih yang merupakan dana dari APBD Provinsi Jambi 2008.

Namun Nasrun Arbain membantah hal tersebut. Dirinya mengaku tidak pernah menerbitan surat untuk pemotongan dana insentif tersebut. "Saya minta kopian surat di Kejati Jambi tersebut. Jikapun itu ada kemungkinan besar hal itu dipalsukan,"katanya. ruk

Tidak ada komentar: