Selasa, 12 Mei 2009


Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi di Jambi

Jambi, Batak Pos

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi. Dugaan penyimpangan keuangan negera banyak ditemukan disejumlah proyek fisik. Sejumlah kasus dugaan korupsi itu sudah dilaporkan ke Kejagung RI.

Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) di Jambi yang melaporkan dugaan penyimpangan keuangan itu yakni pelaksanaan proyek di Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi sebesar Rp 26.943.183.000, penyimpangan proyek jembatan Batanghari II Jambi sebesar Rp 13.545.230.000.

Kemudian adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan bibit klon karet anjuran sebesar Rp 43.651.983.250. Dugaan peyimpangan sejumlah proyek itu tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003.

Demikian dikatakan Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir kepada Batak Pos, Minggu (10/5). Disebutkan, pihaknya telah menerima surat salinan pemeriksaan sejumlah kasus itu dari Kejagung RI. Surat bernomor R-053/TPK/L03/04/2008 Tanggal 01 April 2008 itu perihal Pemeriksaan terhadap terlapor untuk Provinsi Jambi.

Menurut Nasroel kasus korupsi lainnya yang diusut Kejagung RI itu diantaranya, adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan serta penyalahgunaan wewenang dalam Penggunaan Biaya Pemelihaan untuk investasi bangunan di RSD Raden Mattaher Jambi sebesar Rp 4.759.350.000.

Kemudian penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam pelaksanaan pelepasan 425 unit rumah sebesar Rp 2.152.783.108, adanya mark up dan penyelewengan serta tindak pidana korupsi dalam pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.394.508.660 (Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Rp 735.821.290, Kepala Daerah dan Wakil sebesar Rp 492.773.620, Sekretariat DPRD Prov Jambi Rp 165.913.750).

Menurut Nasroel Yasir, dugaan korupsi yang sudah diusut lainnya yakni pemberian subsidi alat praktek untuk 16 SMK di 10 kabupaten/kota se Provinsi Jambi senilai Rp 2.150.600.000. Kemudian penyalahgunaan biaya akomodasi dan transportasi di Sekretariat Daerah sebesar Rp 722.678.964.

Dugaan kasus korupsi lainnya adalah mark up pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perinakan Provinsi Jambi serta pembangunan struktur gedung CMU RSUD Raden Mattaher Jambi sebesar Rp 5.630.549.000 dan dugaan KKN dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultasi pada Bappeda dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sebesar Rp 4.314.492.000.

Disebutkan temuan Kejagung RI sejumlah kasus korupsi tersebut bertentangan dengan PP RI No 24 Tahun 2004, Kepmendagri No 29 Tahun 2002, Dermenkeu No 84/PMK 2005, Kepmendagri No 29 Tahun 2002.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Sewarno Soerinta mengatakan, Kejagung RI harus serius mengusut kasus dugaan korupsi yang ada di Provinsi Jambi.

Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan oleh sejumlah instansi tersebut bernilai puluhan miliar Rupiah. Sehingga penuntasan kasus korupsi tersebut harus dilakukan. Sehingga masyarakat Provinsi Jambi optimis akan kinerja Kejagung RI.

“Kejagung RI sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi atas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Jambi. Pemeriksaan dilakukan Tahun 2008 lalu. Namun hingga kini belum diketahui tindak lanjutnya,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: