Selasa, 12 Mei 2009

Kejagung Lirik Kasus Korupsi di Jambi

Jambi, Batak Pos

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mulai melirik sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi. Pengusutan tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejagung RI. Kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung RI merupakan proyek-proyekl bernilai puluhan Miliar Rupiah.

Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir kepada Batak Pos, Kamis (7/5) mengatakan, pihaknya telah menerima surat salinan pemeriksaan sejumlah kasus itu dari Kejagung RI. Surat bernomor R-053/TPK/L03/04/2008 Tanggal 01 April 2008 itu perihal Pemeriksaan terhadap terlapor untuk Provinsi Jambi.

Disebutkan, sejumlah kasus yang diusut Kejagung RI itu diantaranya, adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan serta penyalahgunaan wewenang dalam Penggunaan Biaya Pemelihaan untuk investasi bangunan di RSD Raden Mattaher Jambi sebesar Rp 4.759.350.000.

Kemudian penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam pelaksanaan pelepasan 425 unit rumah sebesar Rp 2.152.783.108, adanya mark up dan penyelewengan serta tindak pidana korupsi dalam pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp 1.394.508.660 (Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Rp 735.821.290, Kepala Daerah dan Wakil sebesar Rp 492.773.620, Sekretariat DPRD Prov Jambi Rp 165.913.750).

Menurut Nasroel Yasir, dugaan korupsi yang sudah diusut lainnya yakni pemberian subsidi alat praktek untuk 16 SMK di 10 kabupaten/kota se Provinsi Jambi senilai Rp 2.150.600.000. Kemudian penyalahgunaan biaya akomodasi dan transportasi di Sekretariat Daerah sebesar Rp 722.678.964.

Dugaan kasus korupsi lainnya adalah mark up pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perinakan Provinsi Jambi serta pembangunan struktur gedung CMU RSUD Raden Mattaher Jambi sebesar Rp 5.630.549.000 dan dugaan KKN dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultasi pada Bappeda dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sebesar Rp 4.314.492.000.

Disebutkan temuan Kejagung RI sejumlah kasus korupsi tersebut bertentangan dengan PP RI No 24 Tahun 2004, Kepmendagri No 29 Tahun 2002, Dermenkeu No 84/PMK 2005, Kepmendagri No 29 Tahun 2002. ruk

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Kalau memang seperti itu yang tejadi, alangkah besarnya jumlah nominal uang rakyat yang disalahgunakan. Semoga Kejati dan jajarannya Tulus dan benar-benar melaksanakan tugasnya atas nama Rakyat Indonesia.
Selamat Bekerja.!! USUT TUNTAS !!
Barent Jakarta

AUD mengatakan...

Pemerintah harus selalu aktif dalam mengoreksi Pemerintah di daerah. sudah terlalu banyak APBD yang disalah gunakan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab... maju terus Kejati..."fiat justita ruat coloum".. love U Indonesia!!!