Rabu, 04 Februari 2009

Kondisi Hutan di Kabupaten Batanghari Kritis

Jambi, Batak Pos

Kondisi hutan di Kabupaten batanghari, Provinsi Jambi saat ini masuk dalam kondisi kritis akibat masih maraknya perambahan hutan serta penebangan kayu secara liar. Pembukaan lahan perkebunan juga merupakan factor penyebab kritisnya hutan di Batanghari. Hampir 60 persen dari 215.916,87 hektar (ha) luas hutan di Kabupaten Batanghari rusak berat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, Suhabli pada acara pelatihan jurnalistik di Gedung PKK Batanghari, Sabtu (31/1). Menurutnya, tanpa bantuan media dan LSM, pelaku cukong kayu yang merambah hutan di Batnghari sulit diatasi.

Dia mencontohkan, kasus Kosim cukong kayu yang merambah hutan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Senami yang berada di daerah Bajubang, Bulian dan Tembesi, Kabupaten Batanghari. Saat di pengadilan dan banding Dinas Kehutanan Batnghari kalah karena minimnya data.

Menurutnya, hal ini bias terjadi karena pemahaman masyarakat yang kurang, karena koordinasi dinas kehutanan pada masyarakat setempat juga belum pernah dilakukan hingga saat ini.

“Selain itu, jumlah personil sangat minim di Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari yang hanya berjumlah 14 orang. Hal itu mengakibatatkan kesulitan dalam penertiban pembalakan liar dan perambahan hutan di Kabupaten Batanghari. Ditambah lagi dengan dana dan oprasional yang sangat kurang,”katanya.

Disebutkan, perambahan dan pembalakan liar terjadi karena pelepasan kawasan Tahura untuk pemukiman penduduk, selain itu akibat jalan yang bagus masuk kehutan sehingga dengan leluasa pera perambah masuk kedaerah tersebut.

“Tidak hanya itu, beroperasinya beberapa perusahaan perkebunan seperti Asiatik, Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) dan beberapa perusahaan besar lainya mengakibatkan kerusakan hutan menjadi betambah parah. Kerusakan makin lengkap dengan minimnya pengetahuan masyarakat yang mengakibat lahan-lahan yang ada di jual ke masyarakat luar, sementara penegakan hukum untuk pemberantasan masalah ini belum berjalan optimal,”katanya.

Menurut Suhabli, Tahura Senami merupakan kesatuan ekologis yang mempunyai fungsi sebagai pengembangan ilmu pengetahuan. Tahura muncul karena aspirasi pemerintah Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan fungsi kawasan hutan dalam rangka pelestarian hutan.

Hal itu diperkuat surat keputusan Gubernur KDHTRI nomor 522.II/1151/1996 tanggal 14 Februari 1996, setelah disampaikan ke departemen kehutanan, sehingga mendapatkan persetujuanPresiden RI berdasarkan surat nomor 1520/Menhut II/1996.

Selanjutnya berdasarkan SK Menhut No 94/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 pengelolaanya diserahkan ke Pemerintah propinsi. Namun karena kawasan ini berada di Kabupaten maka berdasarkan surat keputusan Nomor 107/kpts II/2003 dan PP no 38 tahun 2007 pengelolaanya diserahkan ke Bupati setempat. ruk

Tidak ada komentar: