Jumat, 30 Januari 2009

Warga Pembangun Rumah Transmigrasi di Tahura Ditangkap Polisi

Jambi, Batak Pos

Kini empat warga transmigrasi yang membangun rumah transmigrasi di wilayah kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Desa Petaling, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi diamankan polisi setempat. Pembangunan 131 unit rumah di Tahura tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Kini empat pekerja pembangunan rumah itu masih ditahan di Polres Muarojambi. Sementara pelaku intelektualnya hingga kini masih dalam pengusutan.

Kapolres Muarojambi, Tejo Dwikora melalui Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Posma Lubis di Muarojambi, Rabu (21/1) mengatakan, Tersangka pembangunan rumah tersebut bias bertambah. Asalkan empat orang pekerja yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersedia memberitahukan orang yang memerintahkan mereka membangun rumah dikawasan itu.

Menurutnya, empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut diantaranya, Kamil, Hendro dan dua orang lainnya. “Saya lupa namanya. Pokoknya empat orang, mereka telah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Disebutkan, setelah proses penyidikan rampung kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan pihak birokrasi dalam permasalahan itu, Posma Lubis mengatakan yang terpenting tersangka bersedia mengatakan orang yang menyuruh mereka membangun rumah di sana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Muarojambi, Agus mengaku dalam perencanaannya pembangunan rumah trans tersebut tidak masuk dalam kawasan Tahura. Bahkan sebelumnya pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Muarojambi.

Agus juga mengakui kalau pihak terkait sejauh ini tidak pernah melepaskan kawasan Tahura kepada masyarakat, khususnya transmigrasi. Seharusnya pembangunan 131 unit rumah transmigrasi yang masuk dalam kawasan Tahura di Desa Petaling, Kabupaten Muarojambi didahului keluarnya surat pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (Dephut) RI.

Koordinator LSM Barisan Rakya Anti Korupsi.(BARAK) Jambi, Fiet Haryadi kepada Batak Pos menambahkan, sejauh ini pembangunan 250 unit rumah trans yang 131 diantaranya masuk dalam kawasan Tahura itu telah rampung 100 persen. Jumlah dana yang tersedot dalam proyek tersebut sebesar delapan miliar rupiah yang diambil dari pos APBN 2008, juga telah 100 persen cair. "Kalau tidak salah yang mengerjakan proyek itu ialah PT. JBP," ujar Fiet.

Sejauh ini persoalan itu telah ditangani oleh pihak kepolisian Kabupaten Muarojambi, namun sayangnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah masyarakat. Seharusnya kata Fiet tersangkanya ialah bupati, kadis nakertran dan kadis kehutanan setempat. Sebab mereka yang lebih bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut.

Ditempat terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Sudirman, SH, MH mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999, otoritas hutan merupakan kewenangan Dephut. Mengenai proses pelepasan hutan untuk masyarakat harus ada koordinasi antara Dephut dan Depnakertran. Namun proseduralnya pemerintah daerah (Pemda) harus terlebih membuat permohonan ke pemerintah pusat.

"Jadi saat ini yang diperlukan ialah penataan kembali peraturan perundang-undangan tentap pelepasan hutan tersebut. Apapun alasannya kalau masalah pelepasan hutan ini merupakan kewenangan otoritas Dephut,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: