Senin, 10 November 2008

Petani Desak Gubernur Cabut Izin Perusahaan Perkebunan

Jambi, Batak Pos

Sekitar 300 petani sawit plasma PT. Tunjuk Langit Sejahtera (PT.TLS) di Kabupaten Batanghari, mendesak Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin guna segera mencabut izin PT TLS karena telah membodohi dan merugikan petani plasma. Desakan itu disampaikan dalam sebuah orasi di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (7/11) pagi.

Koordinator pengunjukrasa, Fiet Hariady, dalam orasinya mengatakan, aksi unjukrasa yang dilakukan petani tersebut buntut dari kekecewaan petani pada perusahaan perkebunan sawit PT TLS tersebut.

Disebutkan, PT TLS selaku bapak angkat berkewajiban melakukan pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan kepada petani yang memberikan lahanya dengan sistem palsma. Namun pada kenyataannya tidak berjalan dengan baik.

Menurut Fiet, pihak perusahaan membentuk suatu koperasi yakni KUD Sadar. Selanjutnya pada tahun 1995, pihak PT TLS mulai melakuka pembangunan perkebunan sawit diatas lahan yang diberikan petani, dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

“Dari ketentuan plafon KKPA itu, biaya yang harus dilunasi oleh petani sebesar Rp 4,7 – Rp 5,1 juta per hektar dengan massa cicilan empat tahun. Namun sampai saat ini pembangunan sawit yang dijanjikan itu belum juga selesai,”katanya.

Disebutkan, petani meminta pada Pemerintah Provinsi Jambi mencabut izin HGU yang dimiliki PT TLS. Karena pihak perusahaan ini telah ingkar janji dan membodohi petani.

Menurut pengunjukrasa, lahan yang dijanjikan perusahaan tersebut, hingga kini belum ada. Petani mendesak pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan yang merugikan petani tersebut. ruk

Tidak ada komentar: