Minggu, 12 Oktober 2008

Petani sawit Jambi Menjerit Karena Harga TBS Anjlok

Harga TBS Rp 400 per Kilogram

Jambi, Batak Pos

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani sepekan terakhir hanya dihargai Rp 400 per kilogram. Harga ini jauh merosot dari pekan sebelumnya yakni Rp 600 per kilogram. Petani sawit kini mengeluh atas harga TBS yang anjlok, sementara harga pupuk terus meningkat.

G Damanik (38), seorang petani kelapa sawit warga Kota Jambi, kepada Batak Pos, Minggu (12/10) mengatakan, anjloknya harga TBS tersebut akibat kurangnya permintaan eksport minyak mentah kelapa sawit (cruid palp oil/CPO). Selain itu, juga akibat banjirnya panen TBS di Provinsi Jambi.

Menurutnya, harga TBS di tingkat petani sulit naik karena rendahnya permintaan dari Pabrik Kelapa sawit (TBS). Para petani kepala sawit kini menunda panen TBS karena hanya memperoleh untung tipis. Bahkan para petani kelapa sawit tidak memupuk sawitnya karena mahalnya pupuk.

Hal senada juga diutarakan Medi Saragih (31) petani kelapa sawit di Kabupaten Muarojambi. Menurutnya, rendahnya harga TBS sepekan terakhir, membuat para petani menunda panen. Petani hanya memanen TBS yang usia kelapa sawitnya diatas 7 tahun tahun.

Menanggapi rendahnya harga TBS tersebut, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Jambi, Muhammad kepada wartawan, Minggu (12/10) mengatakan, pihaknya mengharapkan para pengusaha PKS agar mempedomani Surat Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) RI Nomor 395/KPTS/OT/140/11/2005 tentang Pedoman Penetapan Harga (PPH) TBS dalam bertransaksi dengan petani.

Penilaian APKASINDO Provinsi Jambi menunjukkan, selama para PKS cenderung mengabaikan SK tersebut. Sehingga pihak petani dirugikan. Misalnya dalam SK tersebut dikatakannya apabila pengusaha membeli kelapa sawit yang sesuai persyaratan teknis akan diberi insentif 4 persen.

“Ini hendaknya harus diterapkan. APKASINDO menjamin, pasti ada TBS yang dibawa petani yang memenuhi syarat teknis. Tapi, dalam penilaian kami, pihak PKS ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Ini kan mempengaruhi pendapatan petani,’’katanya.

Menurut Muhammad, selain itu, SK Mentan RI tersebut juga perlu ditinjau ulang. Seperti terkait dengan rendemen TBS (kandungan minyak yang diperoleh dari TBS). Rendemen TBS sesuai dengan SK Mentan untuk Jambi dinyatakan umur 3 tahun sebanyak 15 persen. Sedangkan yang tertinggi umur 10 hingga 20 tahun sebanyak 21,25 persen.

“Seharusnya antara umur 10 hingga 20 tahun rendemen sawit merupakan puncaknya bisa mencapai diatas 21,25 persen. Selisih rendemen TBS 1 persen saja kerugian petani mencapai lebih kurang Rp 40 per kg,”katanya.

Disebutkan, data statistik tahun 2006 menunjukkan, luas kebun sawit rakyat di Provinsi Jambi mencapai 268.484 hektare (ha) dengan produksi 584.007 ton atau 2.920.035.000 kg.

“Dengan mempedomani SK tersebut, berarti kerugian petani kelapa sawit mencapai senilai Rp 116.801.400.000 per tahun. Sanksi dalam SK Mentan juga hanya memuat untuk petani. Namun tidak ada sanksi yang tegas untuk pihak inti/perusahaan,”katanya.

Dikatakan, pihaknya berharap kepada semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dan tidak merugikan baik petani, perusahaan dan pemerintah. Rendahnya harga TBS diharapkan jangan sampai berlarut-larut, sehingga petani tidak rugi besar.

Secara terpisah, Direktur Keuangan PTPN VI Jambi, Karimuddin, mengatakan, penurunan TBS sudah berlangsung dua bulan lalu. Harga paling rendah dalam sepekan mencapai harga Rp 400 per kg.

“Kita tidak tahu kenapa, di pasaran dunia harga CPO ini turun, dan sangat berdampak kepada ribuan petani sawit. Padahal beberapa bulan lalu, harga sawit pernah mencapai Rp 2000 per kg. Turunnya harga sawit ini, yang paling menderita adalah para petani, karena mereka harus membeli pupuk dengan harga yang cukup tinggi, pestisida dan obat-obat lainnya,”ujarnya.

Menurut Karimudin, khusus untuk para petani plasma di lingkungan PTP VI Jambi, pihaknya membeli di atas harga pasar masih Rp 600 per kg. Dikatakan, saat ini PTP VI Jambi memiliki 5 pabrik kelapa sawit yang berlokasi di kebun Ophir, Tanjung Lebar, Pinang Tinggi, Bunut dan Rimbo B Dua dengan kapasitas 230 ton FFB per jam.ruk

Tidak ada komentar: