Senin, 13 Oktober 2008

Mantan Kejati Jambi Diduga Terima Suap Dalam Proses Hukum Kredit Fiktif

Jambi, Batak Pos

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kemas Yahya Rachman dan sejumlah Jaksa di Kejati Jambi yang menangani kasus pengusutan korupsi kredit fiktif senilai Rp 102 miliar diduga menerima suap dalam proses hukum kredit fiktif tersebut. Jaksa Pengawas (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan diminta untuk memeriksa mantan Kejati Jambi serta stafnya.

Hal tersebut terungkap dalam peryataan sikap ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Petani Korban PT TLS Jambi di Kejati Jambi, Senin (13/10). Koordinator pengunjukrasa, Fiet Haryadi S Kom dalam orasinya mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum serta mendesak Kejati Jambi mengusut tuntas kasus kredit fiktif Rp 102 miliar di Bank Mandiri yang melibatkan mantan Ketua KUD Sadar, Ahmad Efendi alias Mat Pening.

Selain itu pengunjuk rasa juga mendesak Kejati Jambi mengusut Direksi PT TLS serta Direksi dan karyawan Bank Mandiri Jambi yang bersekongkong dalam kasus korupsi kredit fiktif tersebut. Kasus tersebut sudah diusut sejak tahun 2006-2007 saat itu Kejati Jambi masih dijabat Kemas Yahya Rachman. Kini Kemas juga tersandung dalam kasus korupsi BLBI.

"Hasil pengamatan kami kasus tersebut sepertinya berjalan ditempat dan terkesan di petieskan. Laporan pengaduan para petani tidak direspon pihak kepolisian dan kejaksaan. Sementara kalau pihak perusahaan melaporkan atau mengadukan petani, pihak kepolisian langsung segera diproses,"katanya.

Menurut Fiet, pihaknya meminta aparat hukum agar dapat menegakkan hukum secara okjektif dan transparan tanpa adanya unsur keberpihakan, atau bekerja atas dasar "titipan" pihak perusahaan. Para petani juga menolak pengalihan hutang dari Bank mandiri kepada pihak lain (Pt Multi Finance) yang diajukan PT TLS.

"Karena Pt Multi Finance tersebut hanya mnguntungkan PT TLS dan akan menambah beban hutang petani. Dengan dilakukannya Multi Finace, maka utang petani akan bertabah menjadi Rp 19.500.000 dari hutang semula Rp 10 juta. Kami minta segera dicabut izin PT TLS,"katanya.

Ratusan pengunjuk rasa juga mendesak Kapolda Jambi untuk segera menarik anggota Brimob dari lokasi kebun PT TLS. Petani juga meminta penghentian penganiayaan terhadap mereka yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang disuruh oleh pihak perusahaan. Usai menyampaikan orasinya, pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. ruk

Tidak ada komentar: