Jumat, 13 Juni 2008

KPU Digugat Calon Perseorangan Rp 10,54 Miliar

Jambi, Batak Pos
Pasangan calon perseorangan (independent) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Jambi, Agus Setyonegoro-Hilmi menggugat KPU Pusat dan KPUD Kota Jambi sebesar Rp 10,54 miliar karena ditolak mendaftar sebagai calon walikota pada Pilkada Kota Jambi 2008. Pasangan tersebut telah menyerahkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Agus Setyonegoro kepada wartawan, Jumat (6/6) mengatakan, pihaknya bersama advokasinya Ardiansyah SH dan Muhammadiyah SH telah mendaftarkan gugatan melawan hukum ke PN Jambi terhadap KPUD dan KPU pusat, Kamis (5/6).

Mereka menggugat delapan pihak, diantara tergugat pertama PKUD Kota Jambi melalui ketuanya Drs Badjuri M, tergugat kedua KPU Pusat (Ketua Abdul Hafiz Anshary) dan tergugat ketiga anggota KPU Pusat Abdul Aziz.

Menurut Agus, kedudukan dan pentingan hukum penggugat dari segi substansi hukum diantaranya peraturan KPU No.15 tahun 2008, tentang pedoman teknik tatacara pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam peratuan itu menyatakan bagi KPU provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan dapat menerima pendaftaran pasangan calon perorangan, dengan ketentuan KPU setempat perlu menyesuaikan program, tahapan dan jadual penyelenggaraan Pilkada berdasarkan peraturan.

Akibat penolakan pendaftaran pencalonan perseorangan Agus Setyonegero dan Hilmi, maka penggugat dirugikan baik secara meterial maupun inmeterial yakni materialnya Rp 534,2 juta dan inmeterial Rp 10,54 miliar.

Tuntutan pasangan calon perseorangan itu ke PN Jambi adalah menerima dan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan malawan hukum, memerintahkan tergugat untuk melakukan rapat pleno KPU Kota Jambi kembali untuk membatalkan rapat pleno sebelumnya.

Memerintahkan tergugat pertama untuk melakukan rapat pleno yang pokoknya menerima pendaftaran calon perseoranga Agus Setyonegero dan Hilmi untuk maju mengikut Pilkada Kota Jambi.

Kemudian mereka juga meminta tergugat dua untuk melakukan suprevisi yang pokoknya mengakomodir calon perorangan dalam Pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Jambi.
Serta minta tergugat ketiga untuk menyatakan bahwa nota dinas tertanggal 28 Mei 2008, kepada biro hukum sekretariat KPU untuk tidak diproses lanjut dan memerintahkan kembali biro hukum sekretariat KPU untuk segera membalas surat KPU Kota Jambi.

Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jambi, Andri SH, Jumat (6/6) mengatakan, pihaknya telah menerima langsung gugutan dari Agus Setyonegoro-Hilmi yang menggugat KPUD, KPU Pusat dan seorang anggota KPU Pusat ke Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi tersebut segera akan diproses sesuai aturan dan peraturan yang ada di pengadilan. ruk

Tidak ada komentar: