Sabtu, 23 Juli 2022

Tokoh Pemuda Batak Kota Pematangsiantar Sumbang Rp 50 Juta Untuk Kamaruddin Simanjuntak

Dinilai Gigih Memperjuangkan Keadilan Atas Meninggal Tak Wajar Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat


BERITAKU-Masyarakat Batak di Kota Pematangsiantar bersimpati terhadap Kamaruddin Simanjuntak, yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Kamaruddin Simanjuntak dan Tim dinilai sangat gigih berjuang untuk mengungkap ketidak wajaran meninggalnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Tokoh Pemuda Batak yang juga pengusaha dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Pardomuan Nauli Simanjuntak mengirimkan uang Rp 50 juta untuk Kamaruddin Simanjuntak sebagai bentuk dukungan kepadanya dalam membela kepentingan dan keadilan hukum bagi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (22/7/2022) di kediamannya Perumahan Meranti Permai, Pematangsiantar, Pardomuan melakukan video call dengan Kamaruddin Simanjuntak dan setelah itu mentransfer dana Rp 50 juta melalui mobile banking ke rekening pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu.

“Saya sebagai warga Batak mendukung pembelaan yang dilakukan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan tim terhadap keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat,” ujar Pardomuan.

Sebagai bentuk dukungan Pardomuan Simanjuntak itu, mengirimkan dana Rp 50 juta untuk membantu kebutuhan biaya yang diperlukan oleh Kamaruddin Simanjuntak dan tim melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

 

 Dampingi Keluarga

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga mendiang Brigpol (Alm) Brigpol Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat mendampingi 11 anggota keluarga korban Yosua saat tim penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan keluarga di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022). 

Keluarga yang dimintai keterangan adalah orang tua Yosua, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Bibinya Yosua, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak dan adik Yosua, Reza Hutabarat. 

Ketua Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko di Mapolda Jambi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) mengatakan, sebanyak 8 orang Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri diturunkan ke Mapolda Jambi untuk melakukan pemeriksaan keluarga almarhum Yosua.

Disebutkan, status kasus Brigadir J yang kini naik ke penyidikan. Saat ini, proses gelar perkara sudah dilakukan dan hari ini Jumat (22/07) 11 orang dari pihak keluarga Brigadir J dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri di Polda Jambi.

Pemeriksaan terkait dengan laporan kuasa hukum keluarga tentang adanya laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan.

Kamaruddin Simanjuntak di Mapolda Jambi mengatakan, saat keluarga korban Yosua tengah menjalani pemeriksaan meminta keterangan terkait dengan tentang adanya laporan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan.

Disebutkan, guna memudahkan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, Tim Bareskrim Polri melakukannya di Mapolda Jambi. 

Sebelumnya laporan pihak keluarga soal dugaan pembunuhan berencana Brigadir J teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Selain pembunuhan berencana, kata Kamarudin Simanjuntak, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.(Asenk Lee Saragih)

Tidak ada komentar: