Selasa, 13 Februari 2018

Ditemukan Ijazah JR Saragih Ilegal, KPU Tidak Loloskan JR Saragih-Ance di Pilgub Sumut

JR Saragih (kedua kiri) dan Ance Selian (kedua kanan). (Antara) 
BERITAKU, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) tidak meloloskan pasangan calon gubernur, Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara periode 2018-2023. Dengan demikian, pesta demokrasi di daerah tersebut hanya diikuti pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas).

“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisasi atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga di Hotel Grand Mercure di Medan, Senin (12/2/2018).

Dalam rapat pleno Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 tersebut, Benget menyebutkan, salah satu dari persyaratan yang harus dimiliki dan dilengkapi setiap pasangan calon gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu adalah ijazah.

JR Saragih yang diusung Partai Demokrat (14 kursi DPRD Sumut), PKB (3 kursi), dan PKPI (3) kursi), tidak melengkapi persyaratan yang diminta penyelenggara pemilu tersebut, merasa kecewa dengan keputusan penyelenggara pemilu itu. Di hadapan ratusan pendukung maupun wartawan, JR Saragih bersama pasangannya Ance Selian, terlihat menangis.

“Keputusan KPU Sumut itu sudah sangat mengecewakan. Kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Ijazah yang dipersoalkan oleh KPU sehingga menggugurkan pasangan JR Saragih-Ance Selian, sudah ada keterangan dari departemen melalui dinas pendidikan, yang diserahkan pada 19 Januari kemarin. Alasan yang mereka sampaikan itu tidak masuk logika," kata Jopinus.

Jopinus mengatakan, ada dua juta suara pendukung yang mencintai pasangan JR Saragih-Ance Selian di daerah tersebut, yang sangat terkejut atas keputusan penyelenggara pemilu itu. Apalagi, penyelenggara itu sudah mengetahui bahwa JR sudah dua periode dalam menjabat sebagai Bupati Simalungun. Seharusnya, tidak ada lagi masalah dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut terhadap JR Saragih.

Demokrat Pilih Tempuh Jalur Hukum

Partai Demokrat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pilkada Sumut.

“Dalam rapat pleno KPU Sumut terkait penetapan calon di Hotel Grand Mercure Medan dinyatakan, calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat. Alasannya, calon kita tidak menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," tegas Ir H Abdullah Rasyid, ME, Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Senin (12/2/2018).

Rasyid menjelaskan, UU tentang Pilkada mengamanatkan, paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan iazah. Dan, tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.

Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan KPU Sumut. Pertama, calon Demokrat adalah Bupati Simalungun selama dua periode. Saat ia maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' KPU. Namun ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Saragih sah (legal).

Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumut, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir. 

"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgub tahun ini," tegas Rasyid.(BS)

Sumber: BeritaSatu.com

Tidak ada komentar: