Kamis, 30 November 2017

Mengintip Peran Kadishub (Varial Adi), Sekda (Erwan Malik) dan Asisten III (Saifuddin) dalam OTT KPK

4 Orang Dibawa KPK ke Jakarta Rabu (29/11/2017) Pagi.
Jambipos Online, Jambi-Kepala Dinas Provinsi Jambi Varial Adi Putra juga berperan dalam kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Selasa, (28/11/2017).

Varial Adi Putra bersama Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik sudah ditahan KPK, sejak Rabu (29/11/2018) sore. Dalam kasus suap ketok palu APBD 2018 ini, Supriono (Anggota DPRD Provinsi Jambi-PAN) berperan mengkondisikan anggota DPRD.

Disini, Supirono menggalang agar dewan memuluskan ketok palu APBD 2018 dengan imbalan sejumlah uang. Karena dijanjikan uang, maka sejumlah dewan yang sebelumnya menolak hadir lalu ikut paripurna untuk memuluskan.

Kemudian, uang disiapkan oleh Plt Kadis PU. Biasanya, masing-masing dewan mendapat jatah Rp 200 juta. Untuk unsur pimpinan biasanya Rp 500 juta. Lalu Kadishub Provinsi Jambi Varial dan Plt Kadis PU mengumpulkan uang lewat kontraktor. Uang dikumpulkan dirumahnya.

Varial dan Plt Kadis PU mengumpulkan uang itu atas perintah Plt Sekda Erwan Malik. Kemudian, Erwan Malik juga menggerakkan Saifuddin, Asisten III untuk ikut mengumpulkan uang dari SKPD. Hampir semua SKPD di Pemprov Jambi ikut memberi sumbangan uang ketok palu itu.

Pengumpulan uang juga atas perintah Asrul Sihotang, pihak swasta yang bukan ASN dan bukan pula kontraktor. “Asrul Sihotang ini  menjual nama gubernur. Dia berkoordinasi dengan Erwan Malik untuk mengumpulkan uang. Ada juga uang yang dikumpulkan untuk mengurus pencairan DAK di Jakarta. Jadi peran mereka sangat komplit,”ujar sumber di DPRD Provinsi Jambi.

Hingga Rabu malam, tim KPK masih berada di Jambi. Tim terdiri dari beberapa kelompok tengah melakukan operasi. Tidak diketahui secara pasti kemana arah gerakan tim KPK ini.

Rp 3 M dan Rp 1,3 M

Sementara Wakil Ketua KPK, Irjen Pol Basaria Panjaitan, membeberkan hasil OTT KPK di Kota Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017). Ternyata, uang senilai total Rp 4,7 miliar itu, diamankan dari 3 lokasi berbeda.

Kata Basaria kepada wartawan lewat jumpa pers, Rabu (29/11/2017) siang di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, barang bukti berupa uang, pertama kali diamankan KPK di restoran (RM N’dut) kawasan Kota Jambi. 

Nilainya Rp 300 juta. Lalu di rumah pribadi Arf, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, diamankan dua koper berisi uang senilai Rp 3 miliar. Dari rumah Saifudin, Asisten III Setda Provinsi Jambi, KPK mengamankan uang senilai Rp 1,3 miliar. Sehingga, total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar.

Basaria juga menjelaskan kronologis OTT di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Dimulai saat KPK mendapat informasi soal adanya rencana pertemuan antara Saifudin dengan Supriono di sebuah restoran, pada Selasa, (28/11/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. “Pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode, ‘undangan’,” kata Basaria.

Saat Saifudin datang, Supriono yang sudah ada di dalam restoran –saat itu ia sedang bersama Geni Waseso- ke luar. Ia masuk ke mobil Saifudin, “diduga transaksi di mobil tersebut,” tuturnya.

Tak berapa lama, Supriono ke luar dari mobil disusul Saifudin yang membawa kantong plastik berwarna hitam. Saat itulah tim KPK mengamankan Supriono. Barang bukti berupa plastik hitam berisi uang Rp 400 juta.

Supriono, Geni Waseso dan Surip (sopir Saifudin) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan. Sedang Saifudin, dibawa KPK menuju kediaman pribadinya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Di rumah itu, ada Nurhayati (istri Saifudin yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi) dan Atong (anak buah Saifudin). Tim KPK menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar di rumah Saifudin. “Diduga uang ini akan diberikan kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018,” jelas Basaria didamping Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (29/11/2017) sore.

Kemudian, KPK membawa Saifudin, Nurhayati dan Atong ke Mapolda Jambi untuk diperiksa. Total uang yang diamankan KPK sore itu sebesar Rp 1,7 miliar. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan Arf, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi di kediaman pribadinya. KPK menggeledah rumah Arf dan menemukan dua koper berisi uang senilai Rp 3 miliar. Sehingga, total uang diamankan senilai Rp 4,7 miliar.

Arf lalu dibawa ke Mapolda Jambi. Lalu, pukul 20.00 WIB, Ws, Kepala UPT Alkal dibawa ke Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pada pukul 20.40 WIB, tim KPK mendatangi kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kotabaru, Kota Jambi. Setiba di kantor itu, tim memergoki Ri (staf PU) sedang menghancurkan berkas-berkas dengan mesin penghancur kertas.

“Diduga Rni sedang berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang,” jabar Basaria, lagi. Berikutnya, Rini langsung digirin ke Mapolda Jambi untuk diperiksa. Rabu (29/11/2017) malam sejumlah orang yang diamankan KPK akan dibawa ke Jakarta. 

Sementara Rabu pagi sudah dibawa KPK ke Jakarta yakni Arf, Supriyono, Saipuddin, Nurhayati (istri Saifudin). Sedangkan KPK yang sudah menetapkan status tersangka yakni kepada empat orang yakni Erwan Malik, Arf, Supriyono dan Saipuddin. (JP-Lee)   

Berita Terkait:











Tidak ada komentar: