Senin, 08 Februari 2016

Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah di Kantor Wali Kota Jambi


Pendeta HKBP Aur Duri Harapkan Pemerintah Cari Solusi
Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani langsung meninjau ibadah umat Kristiani di ruang pola kantor Walikota Jambi, Minggu (7/2/2016). Foto TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi hingga kini tidak bisa memberikan solusi terhadap penyegelan gereja Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Syaloom Aur Duri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Penyegelan tersebut membuat 457 kepala keluarga (KK) dengan 2.150 jiwa gereja Batak tersebut kebingungan. 

Sejak gereja disegel tahun 2011, jemaat terpaksa beribadah secara tidak menentu. Kadang mereka beribadah di gereja darurat yang dibangun di lokasi gereja yang disegel, kadang beribadah di halaman gereja. (Baca Juga: Pemkot Bongkar Paksa Gereja HKBP Aur Duri)

BREAKING NEWS & FOTO: Jemaat HKBP Aur Duri Ibadat di Ruang Pola Balaikota
Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani langsung meninjau ibadah umat Kristiani di ruang pola kantor Walikota Jambi, Minggu (7/2/2016). Foto TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY
Melihat keprihatinan peribadahan tersebut dan tidak adanya solusi dari pemerintah setempat, sekitar 500 orang warga jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi terpaksa melakukan ibadah minggu di ruang pola
kantor Wali Kota Jambi, Minggu (7/2). Semula, ibadah tersebut direncanakan di halaman kantor Wali Kota Jambi. Namun karena hujan, ibadah dipindahkan ke ruang pola kantor wali kota.
 
Pengalihan ke ruang pola itu, atas inisiatif Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani. Abdullah juga meninjau langsung pelaksanaan ibadah umat HKBP Syaloom tersebut. Abdullah meminta para pegawai melengkapi fasilitas ibadah, baik kursi maupun pengeras suara.
Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, T Sianipar kepada wartawan pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya mengharapkan pemerintah setempat memberikan solusi agar bisa mendirikan rumah ibadah di tempat yang diperbolehkan masyarakat dan pemerintah setempat. “Sejak tahun 1997, kami sudah mengajukan izin mendirikan rumah ibadah di lokasi bangunan gereja kami, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. 
Namun permohonan izin tidak mendapat tanggapan. Bahkan tahun 2011, gereja kami disegel Wali Kota Jambi saat itu, Bambang Priyanto. Penyegelan tersebut membuat bangunan gereja yang sudah kami mulai tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Menurut T Sianipar, pihaknya mengharapkan agar bisa memperoleh izin untuk melanjutkan pembangunan gereja di lokasi saat ini yang disegel pemerintah setempat. Pihaknya kesulitan mendapat lokasi pembangunan gereja yang baru yang dekat dengan permukiman warga HKBP Syaloom.
Menanggapi keluhan warga HKBP Syaloom Aur Duri tersebut, Wakil Wali Kota Jambi, Abdullah Sani mengatakan, pihaknya akan mencari solusi bersama agar jemaat HKBP Syaloom Aur Duri Kota Jambi bisa membangun rumah ibadah. 
“Kami akan berusaha mencari solusi persoalan gereja HKBP Syaloom Aur Duri. Lokasi pembangunan gereja HKBP Syaloom akan dicari di tempat yang lebih baik, sehingga pembangunan gereja tersebut tidak lagi menimbulkan konflik,”katanya.

Sejarah Panjang
http://cdn-2.tstatic.net/jambi/foto/bank/images/hkbp-aur-duri_20160207_111224.jpg
Wakil Wali Kota Jambi Abdullah Sani langsung meninjau ibadah umat Kristiani di ruang pola kantor Walikota Jambi, Minggu (7/2/2016). Foto TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDY

T Sianipar mengatakan, pendirian gereja HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi melalui perjalanan panjang. Gereja tersebut terbentuk tahun 1992 dengan jumlah jemaat tujuh keluarga. Mereka membentuk HKBP Syaloom Aur Duri karena mereka terlalu jauh mengikuti ibadah di HKBP Kotabaru maupun HKBP Pasar, Kota Jambi yang jaraknya mencapai 20 kilometer (Km).

Semula mereka beribadah di rumah–rumah. Namun sejak 10 Desember 1994, mereka membangun tempat ibadah dengan bangunan darurat atau papan di lahan kosong milik warga HKBP, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, jauh dari permukiman warga. Izin pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut mereka peroleh 17 November 1997.
Namun demikian, lanjut T Sianipar, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akhirnya melarang pembangunan gereja tersebut dengan alasan ada protes warga. Bahkan Pemkot Jambi meminta gereja tersebut dibongkar. Akibat larangan tersebut, jemaat terpaksa menghentikan pembangunan sejak 22 Desember 1997. Warga HKBP terpaksa beribadah di lapangan samping bangunan gereja yang diegel menggunakan atap tenda dan beralaskan tanah.

Anak-anak Sekolah Minggu HKBP Syaloom Aur Duri menyambut kehadiran Ephorus HKBP, Pdt Willem TP Simarmata MA (tengah) dan rombongan pendeta HKBP Jambi di gereja tersebut, Minggu (27/4/2014). (Foto : Warna/Rds)
Menyikapi tak ada solusi dari pemerintah, jemaat memaksakan diri melakukan ibadah di gereja baru yang disegel tahun 1998. Akhirnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI mengeluarkan surat larangan pelaksanaan ibadah di gereja yang disegel tersebut tahun 2003.
Namun surat tersebut tidak ditanggapi. Jemaat HKBP Syaloom kemudian membangun gedung rumah ibadah permanen karena gereja dengan bangunan papan sudah lapuk tahun 2004. 
Pembangunan tersebut berlanjut sembari dilakukan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dengan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun pengurusan izin tersebut tetap dipersulit Pemkot Jambi.
Dilanjutkannya pembangunan gereja HKBP Syaloom yang belum mengantongi zin tersebut membuat belasan warga yang mengatasnamakan warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi melakukan protes ke kantor DPRD Kota Jambi, 29 November 2011. 
Wali Kota Jambi saat itu Bambang Priyanto menerbitkan surat larangan pembangunan gereja tersebut Nomor 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011. Bangunan gereja tersebut pun disegel karena dinilai menyalahi Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang IMB.
Pihak Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri pun menggugat Pemkot Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan mereka menang. Namun pihak Pemkot Jambi melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mereka menang. Berdasarkan putusan MK akhir tahun 2015, bangunan gereja HKBP Syaloom Aur Duri yang terbengkalai diminta dibongkar. (Sumber: Suara Pembaruan
Radesman Saragih/WBP

Suara Pembaruan

Tidak ada komentar: