Senin, 09 November 2015

PJ. GUBERNUR USULKAN BANTUAN SUBSIDI BUKA LAHAN UNTUK MASYARAKAT

Jakarta (Humas Pemprov Jambi), Sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan (karlahut), dengan harapan agar kedepan tidak terjadi lagi kebakaran lahan dan hutan, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.Ir.H.Irman,M.Si, mengusulkan agar diberikan bantuan subsidi untuk membuka lahan kepada masyarakat. Usulan tersebut dikemukakan oleh Irman dalam Focus Group Discussion dengan Tema “SOLUSI TITIK API, Merumuskan Penyelesaian Akar Permasalahan Penyebeb Kebakaran Hutan,” bertempat di Ruang Rapat Lobby 3 Gedung Media Group, Kedoya, Jakarta, Selasa (3/11) siang.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Media Research Centre (MRC), sebuah lembaga riset dibawah naungan Media Group. Selain mengundang Irman selaku Pj. Gubernur Jambi, dalam diskusi ini juga diundang Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, perwalikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, beberapa orang pakar kehutanan, akademisi, peneliti, perwakilan dari Gabungan Pengusaha Indonesia, perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, perwakilan dari Forest Watch, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan penggiat kehutanan dan lingkungan hidup.
Pada kesempatan tersebut, Irman menyampaikan paparan singkat dengan judul Penanganan dan Pencegahan Karhutla. Sebelum mengemukakan usulan pencegahan Karlahut, Irman menjelaskan penanganan pemadaman karlahut, yakni 1.Operasi darat, yang terdiri dari patroli dan mopping up, 2.Operasi udara, terdiri dari water bombing, Teknik Modisikasi Cuaca (TMC), dan Grounded Missed Generator (GMG), serta 3.Sholat istisqo dan doa.
Irman menyatakan, sebagai upaya pencegahan karlahut, ada 6 hal yang diusulkan, yakni 1.Pembuatan canal blocking (kanal bersekat), 2.Larangan pemberian izin pemanfaatan lahan gambut, 3.Mewajibkan perusahaan yang telah mendapat izin untuk membuat kanal blok, 4.Mencabut izin perusahaan yang tidak membuat kanal blok dan atau perusahaan yang sengaja membakar, 5.Mencabut/merevisi pasal dari regulasi yang mengizinkan pembakaran seluas 2 Ha, dan 6.Memberian subsidi kepada masyarakat (petani,pekebun) dalam bentuk pestisida dan herbisida yang mematikan rumput/belukar (untuk membuka lahan).
Dalam sesi wawancara, Irman mengatakan bahwa target dalam pencegahan adalah agar tidak terjadi lagi kebakaran ataupun pembakaran, dan kalau memang terjadi kebakaran, tidak meluas, artinya bisa diblokir. “Perlu ada suatu teknologi, kalau terjadi juga kebakaran, supaya kebakaran tidak meluas, tidak menimbulkan asap, dan juga tidak menimbulkan pencemaran udara, sehingga tidak membahayakan masyarakat,” ujar Irman.
“Saya, dari Jambi, menawarkan solusi, yaitu diberikan subsidi bagi masyarakat petani dan pekebun untuk membuka lahan. Kalau tidak, rakyat merasa dengan selama ini membakar, biaya murah dan waktu lebih efisien. Oleh karena itu, saya sarankan diberikan subsidi dalam bentuk pestisida atau herbisida. Jadi, dilarang membakar, tetapi dengan menyemprot, semak belukar mati, sehingga lebih mudah untuk dibuka menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Kalau hanya dengan parang, dengan cangkul, waktunya sangat lama, itu kurang efisien. Menurut saya, pada masa transisi, kami dari Pemda Provinsi Jambi menyarankan, cabut regulasi yang membolehkan membuka lahan baru dengan membakar 2 Ha, tetapi jangan dicabut tdengan tidak ada solusi, namun diberikan subsidi kepada masyarakat, untuk mengelola lahan dengan efisien dan efektif dengan menggunakan pestisida atau herbisida,” jelas Irman.
Irman menerangkan, di Provinsi Jambi digalakkan pembuatan kanal blok karena bisa mencegah meluasnya kebakaran. “Tetapi kami juga sependapat dengan banyak teman-teman untuk sementara ada moratorium pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan, terutama pengolahan lahan gambut,” ujar Irman.
Terkait anggaran dalam APBD Provinsi Jambi untuk pencegahan karlahut, Irman menyatakan bahwa intinya adalah anggaran tersebut diefektifkan untuk melakukan pencegahan karlahut. “Kalau memag ada persentase anggaran (untuk pencegahan dan penanggulangan Karlahut, akan kita ikuti. Yang penting, kita dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sudah sangat bertekad, bagaimana agar kebakaran hutan dan lahan maupun ada yang mengistilahkan pembakaran ini, tidak terjadi lagi. Kalau seandainya terjadi lagi, tidak meluas. Itu makanya kanal blok sangat diperlukan, kemudian moratorium terhadap izin di lahan gambut juga bisa dilakukan,” tutur Irman.
“Selama ini kita berusaha memadamkan titik api, baik melalui operasi udara maupun melalui operasi darat, kita kerahkan semua tenaga, pemikiran, dan potensi yang kita miliki. Alhamdulillah sejak tanggal 30 Oktoner 2015, hari Jum’at, Bandara Sultan Thaha, Jambi, sudah bisa beroperasi kembali untuk penerbangan dan hari ini sudah normal. Hari ini, jarak pandang sudah 8.000 meter. Itu yang konkret, namun dengan jarak pandang 8.000, pencemaran udara, kami cek 70-an, 70 itu berarti sudah aman, kaena ISPU yang dibawah 100 itu dianggap aman. Jadi, banyak yang bisa kita dapatkan dari upaya kerja keras kita semua. Pertama, penerbangan bisa terbuka kembali dari dan ke Jambi, kemudian dampak terhadap masyarakat, ISPA mudah-mudahan tidak bertambah lagi karena tingkat pencemaran udara sudah rendah, dibawah 100,” lanjut Irman.
Irman mengungkapkan, meskipun yang memutuskan revisi Undang-Undang adalah Pemerintah Pusat bersama DPR DI, namun dirinya juga mengusulkan agar Uundang-Undang yang memperbolehkan melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran seluas 2 Ha direvisi (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009). “Gimana mengukurnya benar-benar 2 Ha, kan susah mengukurnya. Karena kita sudah mengalami betapa beratnya menangani kebakaran lahan dan hutan serta asapnya, menurut saya semua peluang itu kita tutuplah untuk kedepan, supaya masyarakat jangan dirugikan lagi. Kalau menurut saya, karena dampak negatifnya cukup besar, oleh karena itu kita tutuplah kemungkinan yang akan ada lagi dampak-dampak negatif kepada masyarakat. (Momentum) kebakaran lahan dan hutan ini kita maksimalkanlah untuk menghentikannya. Jadi, kami sangat mendukung moratorium, pembuatan kanal blok juga sangat efektif untuk mencegah terjadinya kondisi yang seperti sekarang ini,” tegas Irman.
Selain itu, Irman mengapresiasi substansi dalam diskusi ini, yang melibatkan ahli-ahli di bidang kehutanan dan ahli di bidang lahan gambut. “Menurut saa, hasil rumusan ni sangat penting daan berharga bagi pengambil keputusan, karena arahnya pada regulasi dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Irman.
Usai diskusi, pihak Media Research Centre memberikan cinderamata berupa plakat kepada Pj. Gubernur Jambi.
Sebelumnya, M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyampaikan paparan dengan judul Pencegahan Kebakaran dan Pemulihan Ekosistem Gambut.
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, para pakar kehutanan, para peneliti dan akademisi, perwakilan dari Gabungan Pengusaha Indonesia, Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan Forest Watch sangat banyak memberikan pendapat dalam diskusi tersebut. (Mustar Hutapea)

Tidak ada komentar: