Sabtu, 24 Oktober 2015

Polda Jambi Belum Tahan Pengusaha Pembakar Hutan


Ilustrasi pemadaman kebakaran lahan.
Ilustrasi pemadaman kebakaran lahan. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Jambi - Satuan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi belum menahan pimpinan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Penahanan belum dilakukan, karena penyidik Polda Jambi masih mengumpulkan keterangan saksi ahli terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.

“Penyidik Polda Jambi sudah menetapkan empat manajer perusahaan atau korporasi, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi. Para tersangka belum ditahan, karena pemberkasan belum lengkap. Penyidik masih meminta keterangan
saksi ahli. Setelah keterangan saksi ahli lengkap, maka berita acara pemeriksaan (BAP) akan dilimpahkan kepada Kejaksaan dan tersangka langsung ditahan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Kamis (22/10).

Menurutnya, empat pimpinan perusahaan yang telah ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan adalah manajer operasional PT ATGA berinisial Pl, manajer operasional PT DHL berinisial Tr, manajer operasional PT TAL berinisial Sp, dan manajer operasional PT RKK berinisial Mn. 

“Keempat manajer perusahaan ditetapkan jadi tersangka, karena mereka dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab kasus kebakaran di lahan perusahaan mereka. Kebakaran lahan di areal PT RKK mencapai 600 hektare (ha), areal PT ATGA (1.000 ha) dan areal PT TAL sekitar 200 ha,”paparnya.

Menurut Kuswahyudu, perusahaan perkebunan dan kehutanan yang saat ini masih diperiksa antara lain, PT Kasuari, PT Tebo Mandiri Argo (TMA), PT BKS, PT Lestari Alam, PT Mukti, PT Manggis, PT Persada Alam Hijau (PAH), PT Wirakarya Sakti (WKS) dan PT BMA.

Kuswahyudi menambahkan, Polda Jambi menangani 20 kasus kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 16 kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut dalam tahap penyidikan dan empat kasus tahap penyelidikan. Enam kasus melibatkan perusahaan dan 10 kasus melibatkan perorangan. Tersangka yang diamankan dalam kasus kebakaran hutan tersebut sebanyak 28 orang.

Suara Pembaruan
Radesman Saragih/FAB
Suara Pembaruan

Tidak ada komentar: