Rabu, 10 Juni 2015

Menjaga Lubuk Larangan Sebagai Sumber Ikan Warga

Sarolangun, MR-Keberadaan lubuk larangan sebagai sumber ikan warga disekitarnya harus tetap dilestarikan. Lubuk larangan juga sebagai salah satu upaya dalam pelestarian lingkungan yang didasarkan oleh hukum adat. Lubuk larangan paling banyak di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Merangin dan Bungo, dan pemerintah sangat mendukung keberadaan lubuk larangan untuk kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup bagi masyarat sekitar.

Gubernur Jambi H.Hasan Basri Agus (HBA) disela Peresmian Pembukaan Panen Raya Lubuk Larangan Lubuk Rengas Tanggo Seliku di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Senin (1/6) lalu menekankan kepada masyarakat untuk menunjukkan prestasi dengan kepatuhan pada adat, dalam hal pelestarian lubuk larangan.


“Saya juga menghimbau masyarakat Desa Tanjung Gagak untuk terus melestarikan lubuk larangan, untuk kebersihan dan kesehatan sungai dan lingkungan setempat. Saya sangat mengapresiasi kepatuhan masyarakat dari sisi adat dalam melestarikan lubuk larangan. Itu luar biasa," sebut HBA.
HBA juga mengatakan, pemerintah bukan hanya sekedar memanen, tapi juga menebar bibit ikan. “Mudah-mudahan hasil ikannya banyak,” katanya.

Sementara Bupati Sarolangun, H.Cek Endra, menyatakan, masyarakat Desa Tanjung Gagak kompak untuk menjaga lubuk larangan, dan tidak ada yang panen duluan.

“Mudah-mudahan dengan pelestarian lubuk larangan, kita bisa melawan PETI. Mudah-mudahan panen hari ini memotivasi kita untuk melestarikan sungai,” kata Cek Endra.

Kepala Desa Tanjung Gagak, Ahmad, menyampaikan, Lubuk Larangan Lubuk Rengas Tanggo Seliku ditetapkan pada 21 Oktober 2011, dengan penaburan bibit pertama 20 ribu ekor, bermacam-macam ikan.

Kata Ahmad, pembinaan dari pemerintah terhadap lubuk larangam yaitu kawasan konservasi yang lokasinya berdampingan dengan lubuk larangan. “Sampai tahun 2015 sudah ditebarkan 65 ribu bibit ikan," kata Ahmad.

Ahmad menuturkan, larangan dalam lubuk larangan ini, selain peraturan pemerintah ada aturan adat. "Selain itu, ada pos jaga, patroli, dan shelter di seberang Sungai Tembesi," ujar Ahmad.

Disebutkan, bahwa lubuk larangan Lubuk Rengas Tanggo Seliku sudah beberapa kali meraih penghargaan, baik dalam lomba tingkat Kabupaten Sarolangun maupun dalam lomba tingkat Provinsi Jambi.

“Dari tahun 2013, lubuk larangan tersebut belum pernah dipanen, dan Hasil panen tahun Juni 2014 ini diprediksi kurang lebih 1 ton,” ujarnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, H.Saifuddin menunjukkan ikan yang didapat pertama yang ditangkap dari lubuk larangan tersebut, dengan berat 8,5 Kg. Menurutnya, ikan tersebut belum ada namanya, dan stafnya juga tidak mengetahui ikan apa ikan itu, maka Saifuddin minta ditetapkan nama ikan tersebut.

Dengan kesepakatan para tokoh yang hadir, maka ikan tersebut dinamai ikan HBA. Ikan HBA itu kemudian dilelang dengan harga akhir Rp4 juta, yang dimenangkan oleh Hilal, Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarolangun dari Partai PDI P. Uang hasil lelang ikan tersebut diserahkan kepada kelompok pengelola lubuk larangan.


Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sarolangun, H.Pahrul Rozi, Sekda Kabupaten Sarolangun, Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Sarolangun, Nasri Umar, serta para undangan lainnya. (Lee)

Tidak ada komentar: