Rabu, 18 Februari 2015

Diduga Rekayasa Perdamaian Perkara, Adri SH dan Farhat Abbas Dilaporkan Kepolisi

JAMBI-Seorang ibu paruh baya bernama Nyimas Yusreni melaporkan pengacaranya sendiri, yakni Farhat Abas dan pengacara istri kepala daerah (YA), Adri SH karena diduga merekayasa surat perdamaian dengan memalsukan tandatangan Nyimas Reni. Nyimas Reni melaporkan Farhat dan Adri ke Mabes Polri, dan kini Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Jambi.

Kasus dugaan pemalsuan tandatangan dengan terlapor kuasa hukum istri seorang kepala daerah di Jambi (YA) kini bergulir di Polda Jambi. Selasa 17 Februari 2015, pelapor atas nama Nyimas Yusreni kembali diambil keteranganya oleh penyidik Polda Jambi.

“Iya, saya dipanggil untuk kedua kalinya sebagai pelapor. Saya disuruh tanda tangan sampai 20 kali di depan penyidik untuk melihat bagaimana tandantangan saya yang asli,”ujar Nyimas Reni, kepada wartawan, Selasa (17/2/2015). Sebelumnya, pada 3 Februari 2015 lalu,Nyimas juga sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi.

Kasus ini bermula saat Nyimas Yusreni melaporkan istri salah satu pejabat di Jambi (YA) dalam kasus dugaan pengancaman. Tragisnya, kasus tersebut di SP3 oleh Polda Jambi dengan dasar adanya surat damai yang ditandatangani Nyimas Yusreni. Padahal, kata Nyimas, ia tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Kalau mereka (Adri SH) mau melaporkan balik saya, saya siap. Karena saya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegasnya. 

Nyimas Yusreni, yang diduga korban pengancaman beberapa tahun lalu oleh istri pejabat kepal daerah mendatangi Polda Jambi tanggal 17 Januari 2015. Dia mempertanyakan tindak lanjut laporan pemalsuan tanda tangan pencabutan laporan di Polda Jambi.

Didampingi pengacaranya, Nyimas Yusreni mempertanyakan laporannya ke Mabes Polri pada 19 Januari 2015 ke Polda Jambi, karena mencakup wilayah hukum Polda Jambi.

“Kedatangan saya kesini untuk mempertanyakan menindak lanjuti pemalsuan tanda tangan perdamaian saya di Polda Jambi dengan istri salah seorang kepala daerah di Jambi,” ungkapnya seraya menunjukan surat laporannya ke Mabes Polri (19/1/2015).

Nyimas Yusreni meminta Polda Jambi secepatnya membongkar konspirasi pemalsuan tanda tangan dirinya. “Disini saya tidak ada unsur politik, saya hanya mau menegakan keadilan karena saya merasa dizalimi,” katanya.

Kuasa Hukum Nyimas Yusreni, Ibrahim Kadir Tuasamu mengatakan, hal itu merugikan klien nya. “Tidak ada konfirmasi surat pemberitahuan SP3 dari Polda Jambi,” katanya.

“Hari ini kami menayakan 3 poin ke penyidik Polda Jambi. Pertama gimana kasus ini jangan jalan ditempat. Kedua, siapa yang menyerahkan surat pernyataan pencabutan dan oknum polisi siapa yang menerima,” katanya.

Dirinnya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada (19/1/2015) lalu tentang pemalsuan tanda tangan kliennya. “Setelah pelaporan ini, kami berharap Polda Jambi mengusut tuntas masalah ini,” katanya.

Diketahui, Nyimas Yusreni pernah dilaporkan istri salah satu kepala daerah (YA) pada tanggal 23 November 2010 ke Polda Jambi. Dan kemudian pada tanggal 25 Januari 2011 Reni melaporkan balik (YA) tersebut tarsangkut kasus pencemaraan nama baik dan pengancaman.(TIM)

Tidak ada komentar: