Kamis, 22 Januari 2015

Perlu Sinergitas Pemprov Jambi dengan Pemda Kabupaten Kota

SOSIALISASI: Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Ridham Priskap (tengah) saat membuka membuka acara  Sosialisasi Perjanjian Kerja, Laporan Kerja, dan Review Laporan Kerja, serta Aksi Daerah Pencegahan  Pemberantasan Korupsi di Rapat  di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (21/1). ROSENMAN MANIHURUK/HARIAN JAMBI

JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi perlu hubungan sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Jambi dalam pelaporan data pembangunan guna peningkatan kinerja. 

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Ridham Priskap saat membuka acara  Sosialisasi Perjanjian Kerja, Laporan Kerja, dan Review Laporan Kerja, serta Aksi Daerah Pencegahan  Pemberantasan Korupsi di Rapat  di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (21/1).


Acara yang dihadiri Inspektur Provinsi Jambi H. Hefni Zen, Kepala Biro Organisasi Rahmat Hidayat, Inspektur dan Bappeda Kabupaten/Kota serta Bagian Organisasi Kabupaten/Kota, membahas efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. “Era dan paradigma berubah," jelas Sekda.

Kabinet kerja yang dimaksudkan Sekda dengan UU No.23 Tahun 2014 menegaskan kedudukan Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang melakukan Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. “Gubernur memiliki wewenang untuk koordinasi, pengawasan dan pembinaan," tegas Sekda.

Terkait dengan berbagai permasalahan laporan yang berujung pada penilaian kinerja pemerintah daerah, Sekda menyampaikan hal tersebut dapat dikerjakan secara bersama dengan komunikasi dan koordinasi yang tetap terjalin dengan baik. “Pemerintah harus solid sebagai sebuah sistem," lanjutnya.

Dijelaskan Sekda terkait data laporan yang menjadi hambatan pemerintah daerah dapat terselesaikan dengan perencanaan yang jelas serta kejelasan kerja serta terus melakukan koordinasi. “Pemprov Jambi siap melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.

Rapat  di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi itu berlangsung selama dua hari kerja untuk mencapai pembahasan substansif. (lee)

Tidak ada komentar: