Selasa, 20 Januari 2015

Kejati Jambi Tetapkan Direktur RSUD Raden Mattaher Tersangka Korupsi


Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Ali Imron jadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan genset pada tahun 2012 lalu.

R MANIHURUK, Jambi

Ali Imron saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/1) mengaku belum mengetahui status penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun tampak dari raut wajahnya, Ali Imron terkejut saat ditanya wartawan soal status tersangka pada dirinya.

“Saya belum dengar apa-apa, dan saya sebagai muslim, Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun," Kata Ali Imron, Senin (19/1).

Penetapan Ali Imron jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi genset, Ali Imron belum mau untuk mengomentari hal tersebut. “No comment, saya belum mau berkomentar banyak,” ujar Ali Imron sembari berlalu.

Penetapan Ali Imron sebagai tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/1). Ali Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan genset senilai Rp 3,2 miliar. “Sejauh ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan," ujarnya.

Ali Imron Diminta Mundur


Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston meminta Ali Imron mundur dari jabatannya menyusus statusnya sebagai tersangka. “Sebaiknya beliau (Ali Imron) mengundurkan diri agar lebih fokus menjalani proses hukumnya,” kata Corlenis Buston.

“Inikan negara hukum, agar beliau dapat fokus kepada masalah yang dihadapinya. Dan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memikirkan pergantian dirut tersebut. Kalau masalah ganti itu, bukan hak dewan tetapi itu semuanya wewenang pak Gubernur Jambi,” ujarnya.

Cornelis Buston juga mengucapkan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Dirut RSUD tersebut. “Saya prihatin, atas penetepannya menjadi tersangka,” katanya.

Kejati Jambi sejak Oktober 2014 lalu telah mengintensifkan penyelidikan proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012.

Penyidik Kejati Jambi bahkan sudah memeriksa direktur RSUD Raden Mataher Jambi Ali Imron sebanyak dua kali.

Informasi yang diperoleh di lapangan proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada tahun 2012, menyedot anggaran senilai Rp 2,3 miliar. Dalam proyek pengadaan itu, diduga adanya indikasi praktik mark up. (*/lee)

Tidak ada komentar: