Selasa, 20 Januari 2015

Eksekusi Mati Gembong Narkoba


Mengintip Aktivitas Dubes Brasil Sebelum Ditarik Pulang
Marco, Warga Brasil Pertama yang Dieksekusi Mati di Luar Negeri

Pemerintah Brasil berusaha agar Marco Archer Cardoso Moreira (53) tidak dieksekusi mati oleh Indonesia, meski dia sudah terbukti bersalah di kasus narkoba. Aksi ngotot para pejabat negeri Samba bukan tanpa alasan. Marco adalah warga pertama yang dieksekusi mati di luar negeri. Sementara Pemerintah Brasil menarik duta besarnya di Indonesia. Belum jelas kapan penarikan itu bakal terjadi. Hingga Minggu petang, dubes Paulo Alberto de Siveira masih di rumah dinas.

“Ini untuk pertama kalinya terjadi bagi seorang warga Brasil di luar negeri," kata seorang pejabat pemerintahan kepada Fairfax Media kemudian dilansir oleh BBC dan Sydney Morning Herald, Minggu (18/1).

Pejabat tersebut menyebut, belum ada sebelumnya WN Brasil yang dihukum mati di luar negeri. Untuk di dalam negeri, Brasil tidak mengenal pidana mati dengan cara apa pun. Hukuman itu dihapus ketika Brasil menjadi sebuah negara republik pada 1889.


Karena itu, tidak heran presiden Brasil Dilma Rousseff mengatakan kaget dan menilai hukuman itu kejam. Dia bahkan menarik dubesnya pulang untuk konsultasi.

“Hubungan antara kedua negara akan terpengaruh," kata presiden Rousseff seperti diberitakan BBC.

“Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi," kata dia.

Rousseff mengatakan dia telah mengajukan permohonan pengampunan (grasi) pada Jumat, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala negara dia mengajukan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.

Brasil mengatakan Joko Widodo mengatakan dia memahami kepedulian presiden Brasil tetapi dia tidak dapat mengubah hukuman karena seluruh proses hukum telah dijalani.

Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga.

Warga Brasil lain Rodrigo Muxfeldt Gularte juga menghadapi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba.

Sesuai hukum di Indonesia, proses pelaksanaan hukuman mati adalah sah. Sikap tegas Jokowi dan langkah cepat Kejaksaan melakukan eksekusi dianggap sudah tepat.


Sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/1), Duta Besar Brasil untuk Indonesia Paulo Alberto da Siveira Soares lebih banyak berkegiatan di luar. Kediaman dinasnya di Jalan Simprug Golf I No 99, Senayan, Jakpus juga terlihat sunyi.

Hanya ada 2 satpam dan seorang petugas yang berada dalam kediaman 2 lantai dan didominasi warna putih dan kuning itu. Dalam rumah yang disewa Kedutaan Brasil itu, Paulo sehari-hari tinggal bersama istrinya dan beberapa pekerja seperti koki dan asisten rumah tangga.

Sekitar pukul 15.05 WIB, Paulo pulang ke rumah dengan menumpangi mobil dinasnya Toyota Camry CD 36 01. detikcom berusaha untuk mewawancarainya, namun tak diberi izin. Pihak sekuriti juga tak tahu kapan Paulo kembali ke Brasil. “Kita belum dapat infonya (Paulo akan ke Brasil)," ucapnya.

Rumah itu sudah ditempati Paulo sejak 3 tahun lalu saat ia menjabat sebagai Dubes Brasil. Rumah itu dikabarkan milik seorang pengusaha dan dikontrak dengan nominal cukup besar.

Hingga pukul 17.11 WIB, tak ada kegiatan dalam lingkungan rumah tersebut. Pihak keamanan pun tetap mengaku belum mendapat info pindahnya Paulo. Alasannya, mereka hanya bertugas menjaga keamanan rumah dan tak harus diinfokan kalau Paulo akan meninggalkan Indonesia.

Rumah dinas ini tak hanya menjadi tempat beristirahat saja buat Paulo. Beberapa kali ia melakukan perjamuan atau mengadakan rapat dengan beberapa duta besar yang menetap di Indonesia.

Penarikan Paulo dari Indonesia sudah dibenarkan oleh Menteri Luar Negeri. RI Retno LP Marsudi. “Laporan Dubes RI Brasilia sudah saya terima. Informasi resmi dari Belanda belum saya terima," kata Retno dalam pesan singkatnya, hari ini.

Pagi tadi, beberapa media asing sudah santer mengajarkan penarikan ini, terutama pasca proses eksekusi mati WN Brasil Marco Archer Cardoso Moreira (53) karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 2003 lalu setelah kedapatan oleh polisi membawa kokain 13,4 kg‎ di Bandara Cengkareng. Ia dieksekusi mati bersama 5 orang lainnya malam tadi.

Brasil Resmi Tarik Dubes

Menlu Retno LP Marsudi memastikan pemerintah Brasil sudah menarik duta besarnya di Indonesia untuk konsultasi. Namun untuk duta besar Belanda belum.

“Laporan dubes RI Brasilia sudah saya terima. Informasi resmi dari Belanda belum saya terima," kata Retno lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (18/1).

Dubes RI Brasil di Jakarta, Paulo Alberto da Siveira Soares, hingga sore ini dipastikan masih di Jakarta. Saat didatangi di kediaman pribadinya, dia disebut masih melakukan beberapa aktivitas.

Dubes Paulo sudah tiga tahun bertugas di Indonesia. Dia tinggal bersama istrinya. Selama ini, hubungan sang dubes dengan beberapa komunitas di Tanah Air cukup baik. Bahkan dia pernah menggelar sejumlah acara di kediamannya tersebut.
Kabar penarikan dubes Paulo sudah beredar sejak pagi di media asing, terutama setelah proses eksekusi mati terhadap WN Brasil Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun. Marco ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga. Dia lalu dieksekusi mati setelah proses hukumnya final.

Jenazah Daniel Enemuo

Jenazah Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou warga negara Nigeria terpidana mati yang dieksekusi di LP Nusakambangan tadi malam, telah dibawa pihak keluarganya siang ini ke Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah sebelumnya sempat disemayamkan di Ruang Jenazah RS Pelni, Jakarta, Daniel rencananya akan dibawa pulang ke Nigeria.

“Tadi memang ada jenazah asal Nigeria itu, tapi sudah dibawa pulang keluarganya," ujar salah seorang satpam RS Pelni yang enggan disebutkan identitasnya kepada detikcom di lokasi, Minggu (18/1).

Ada 5 orang dari pihak keluarga yang menjemput jenazah Daniel sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi yang diterimanya, jenazah langsung dibawa ke bandara.
“Jenazah langsung dibawa ke bandara," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan jenazah untuk sementara disimpan di RS Pelni sembari menunggu proses pemulangannya. Jenazah Daniel dibawa dari Nusakambangan ‎dengan iring-iringian mobil polisi dan kejaksaan bersamaan dengan jenazah terpidana lain asal Cianjur Rani Andriani alias Melisa Aprilia.

“Mereka konvoi tadi bareng dengan jenazah Rani, di Nagrek mereka pisah," terang Tony.

Jenasah Daniel kini tinggal menunggu pemulangan ke Nigeria dan diurus oleh pihak keluarga, karena tugas kejaksaan sudah selesai sampai proses serah terima jenazah di Nusakambangan.

“Serah terima (jenazah) sudah dilakukan di Cilacap, tapi Polri dan kejaksaan memfasilitasi pengamanan, ambulans dan sebagainya. Sekarang sudah ditempatkan di ruang jenazah," pungkasnya.

Efek Jera dan Penegakan Konstitusi

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasi para pelaku kejahatan narkoba sudah tepat. Penolakan itu diikuti dengan eksekusi mati bagi enam gembong narkoba.

“Pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat dan konstitusional. Kami apresiasi itu. Hukum harus ditegakkan, siapapun pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba)," ujar Sekretaris Bidang Kominfo dan Kerjasama Antar Lembaga yang juga Jubir Dewan Masjid Indonesia (DMI), Hery Sucipto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1).
 
Hukuman mati, kata Hery, akan berdampak positif baik bagi penegakan hukum itu sendiri maupun dampak di masyarakat, yakni memberi efek jera. Ia menegaskan, penegakan hukum tanpa diikuti efek jera akan sulit berhasil maksimal di masa depan.

“Pesan efek jera saya kira akan membuat penegakan hukum maksimal. Orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan salah atau penyelewengan narkoba," lanjut dia.

Menurutnya, Indonesia kini dalam kondisi darurat narkoba. Dalam pengamatannya, Indonesia menjadi pasar terbesar peredaran narkoba di dunia.

“Indonesia tidak hanya darurat korupsi, tapi juga darurat narkoba. Kita harus selamatkan generasi muda dan bangsa ini karena narkoba telah nyata meracuni dan membunuh jutaan anak negeri," tandas Hery.

Untuk itu, DMI mendukung penuh eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba dan segala upaya yang dilakukan aparat dan pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas kejahatan narkoba di Indonesia.

“Pemerintah jangan ragu menindak tegas dan memberantas narkoba. Rakyat Indonesia akan mendukung penuh," pungkasnya.

Isu Internasional

Sikap pemerintah Indonesia tegas dalam mengeksekusi mati 5 WNA terpidana narkotika pada dini hari tadi menjadi isu internasional. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas narkotika.

“Rencana ini (eksekusi mati) akan memberikan sinyal kepada semua pihak kita tidak main-main dengan kejahatan narkotika," kata Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Minggu (18/1)‎.

Menurut Prasetyo, eksekusi mati oleh regu tembak sudah sesuai dengan perundang-undangan. Para terpidana pun sudah menempuh seluruh cara yang dimungkinkan dalam proses pradilan, termasuk pemenuhan hak-haknya sebelum dieksekusi.

“Kita dikejar untuk memberikan informasi secara transparan," ujarnya soal penyampaian informasi eksekusi mati.

Namun selain memberikan pesan kepada dunia bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dengan para pengedar dan produsen narkotika, Prasetyo mengatakan eksekusi mati juga pesan bagi warga Indonesia soal bahaya narkoba.

“Kita beri informasi kepada masyarakat melalui pers untuk mengingatkan kepada kita betapa bahaya yang ditimbulkan narkotika yang harus diperangi dan jadi tanggung jawab kita bersama," tegasnya.(dtk/lee)

Tidak ada komentar: