Rabu, 17 Desember 2014

Setiap Tahun 200 Ha Hutan TNKS Dibabat Perambah


BB-TNKS Siapkan Operasi Gabungan

JAMBI-Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mengungkapkan dalam kurun waktu setahun pascaoperasi pada 2013, sekitar 200 hektare hutan habis dibabat perambah liar atau hampir 20 persen.

“Tingkat kehilangan hutan TNKS di dua kecamatan, yakni Lembah Masurai dan Jangkat Kabupten Merangin saat ini telah mencapai 200 hektare dari keseluruhan luas TNKS atau antara 10--20 persenn," kata Sekretaris Operasi Gabungan TNKS-TNI/Polri untuk Penertiban Perambahan TNKS, Dian Risdianto di Jambi, Selasa (16/12).

Dua kecamatan di Kabupaten Merangin tersebut merupakan kawasan berkembangnya perambah pendatang.

Dian yang juga Kasi Pengelolaan TNKS Wilayah II mengatakan, data tersebut adalah data yang diambil dari Citra Land Satelit pada 2013 dan kondisi saat ini.

Pada 2013, luas hutan yang telah dibabat perambah pendatang tersebut baru sekitar 100 hektare namun pada 2014 ini luas tersebut telah mencapai dua kali lipat.


Untuk mencegah meluasnya perambahan liar, pihaknya telah menggelar Operasi Gabungan TNKS pada 13--Desember 2014 di Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat dengan melibatkan 180 personil gabungan dari berbagai kesatuan seperti TNI-Polri, Polhut, SPORCH serta masyarakat dan media massa.

Menurut dia, perambahan sudah dimulai sejak 2012, saat itu awalnya hanya ada satu kepala keluarga perambah dengan luas rambahan hutan TNKS sekitar 20 hektare.

Setahun berikutnya, dilakukan operasi gabungan dan diketahui areal yang diranvah bertambah menjadi 100 hektare, dan saat itu perambah berjanji akan keluar kawasan dan tidak akan melakukan perambahan lagi.

“Namun kenyataannya pada operasi gabungan tahun ini didapati jumlah perambah dan hutan rambahan telah bertambah menjadi dua kali lipat," kata Dian.

Menurut dia, tingginya tingkat perambahan terhadap TNKS tersebut juga dikarenakan aksi perambahan yang terjadi sejak 2006 ditolerir Pemkab setempat dan telah menghabiskan areah Hutan Produksi (HP) seluas 6.000 Ha yang digarap menjadi ladang kopi oleh warga pendatang tersebut, sehingga perambahan akhirnya kini memasuki kawasan hutan TNKS.

Hal senada dikemukakan Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORCH) Brigade Harimau Jambi dan Sumatera Barat, Irvan yang terlibat memimpin dua kali operasi gabungan terhadap perambah TNKS.

“Sudah dua kali kita operasi gabungan, tapi tingkat kehilangan hutan TNKS ini sungguh sangat memprihatinkan sampai 20 persen, ini menunjukkan tidak adanya niatan dan kemauan serius Pemkab setempat dalam menangani dan menindak pelanggaran yang akan merugikan banyak aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara tersebut," katanya.

Menurut dia, permasalahannya saat ini sudah berkembang hingga melebar ke sektor-sektor kehidupan lain, tidak lagi semata menjadi masalah lingkungan dan kehutanan tapi sudah merembet ke persoalan masalah konflik sosial, masalah kependudukan dan masalah ekonomi masyarakat.

Selain itu juga rusaknya kebudayaan masyarakat setempat bahkan sampai ke masalah tindakan-tindakan kriminal serta berpotensi ke perilaku teror yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Kondisi ini terjadi akibat tidak adanya ketegasan Pemkab setempat, sehingga saat ini jumlah perambah pendatang dari beberapa provinsi tetangga seperti Sumsel, Bengkulu dan Lampung tersebut terus berkembang dan bertambah.
Bahkan, mereka juga membangun jaringan-jaringan kehidupan sosial termasuk menitipkan wakilnya guna merebut posisi penting di berbagai instansi termasuk saat pemilu dan berhasil menempatkan dua wakilnya menjadi anggota DPRD Merangin, karena mereka memiliki KTP Merangin.

Dalam gerakannya, tambah Irva, kelompok masyarakat perambah ini menggunakan nama organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) sebagai tempat benaungnya, namun keberadaan organisasi ini oleh Kesbangpolinmas setempat disebutkan tidak terdaftar atau organisasi illegal.

Bahkan ketua SPI pusat ketika dikonfirmasikan mengenai masalah ini menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada anggota SPI yang menjadi perambah atau merambah di TNKS kawasan Merangin. Mereka tidak memiliki keabsahan untuk diakui sebagai anggota SPI," katanya.

Mereka sudah begitu intensif dan massif melakukan aktivitasnya, tidak saja menyerobot hutan TNKS tapi juga membela kepentingan kelompok perambah dengan melakukan intimidasi terhadap petugas dan masyarakat desa dengan berbagai macam bentuk aksi.

Salah satunya menyebarkan isu miring yang menyebutkan petugas telah melakukan tindakan sewenang-wenang membabat tanaman warga dan menangkapi warga secara brutal.

"Isu tersebut tidak saja mereka hembuskan kepada masyarakat desa tapi juga kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan pesan singkat (SMS) berantai, sehingga hal tersebut menyebbkan operasi-operasi penertiban yang digelar petugas kerap sekali gagal," tegasnya.

Pernyataan Irvan tersebut juga dibenarkan Kabag Ops Polres Merangin Kompol Ferdi Ferdian dan Pasi Ops Kodim 0412 Sarko Kapten Mahnun yang juga terlibat memimpin operasi gabungan penertiban terhadap perambahan TNKS tersebut.

Tertibkan Perambah

Sementara BB-TNKS akan menyiapkan operasi gabungan maksimal yang mengerahkan segenap kekuatan dan sumberdaya untuk menangani maraknya perambahan hutan TNKS.

“Penyiapan operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri dan instansi terkait lainnya ini dilakukan karena hasil dari dua kali operasi hasilnya belum maksimal," kata Kepala BB-TNKS Arief Toekagie.

Diharapkan dengan operasi gabungan maksimal ini, upaya untuk membersihkan TNKS dari aksi perambahan di kawasan Kabupaten Merangin dapat berjalan efejtif dan diperoleh hasil yang maksimal.

Arief menegaskan, meskipun akan dipersiapkan operasi gabungan maksimal, pihaknya tetap mengedepankan cara persuasif untuk penyelesaian permasalahan perambahan di TNKS kawasan Merangin tersebut.

Dari 1,4 juta hektare luas keseluruhan TNKS yang meliputi empat provinsi, yakni Jambi, Sumbar, Bengkulu dan Sumsel tersebut, sebanyak 10--20 persennya saat ini telah dirambah dan diubah menjadi ladang kopi oleh para perambah yang datang dari provinsi tetangga seperti Bengkulu, Sumsel dan Lampung.

“Yang jelas kita akan melaporkan kondisi riil di lapangan ini kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup," katanya.

Hal ini perlu disampaikan sebab sebelumnya Menteri sudah mendapat laporan berupa isu yang disampaikan oleh pihak petani yang merasa terganggu dengan operasi gabungan yang dilakukan petugas.

Namun ia mengakui belum bisa menyebutkan kapan operasi tersebut akan dilakukan karena masih sangat tergantung dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Arief juga menjelaskan adanya isu yang diduga telah ditiupkan para perambah tentang operasi gabungan TNKS-TNI-Polri yang telah digelar pada 13--15 Desember 2014 di Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat Kabupaten merangin, yang menyebutkan petugas telah berlaku semena-mena dan membabi buta.

“Kita tegaskan, dalam melakukan operasi semua anggota kita tunduk pada prosedur standar operasi (SOP), artinya samasekali tidak ada anggota tim yang bertindak semena-mena, tidak ada penangkapan atau pengusiran warga, bahkan tidak ada perusakan pondok atau tanaman kopi petani seperti yang diisukan itu," tegasnya.

Yang dilakuna petugas adalah pondok dan ladang-ladang yang nyata-nyata sudah menyerobot kawasan TNKS termasuk pada zona 200 hektare yang telah dirambah tersebut.

“Kita hanya menindak mereka yang telah merambah kawasan TNKS, itupun tindakannya hanya berupa pemasangan papan plang berisi pemberitahuan bahwa kawasan tersebut adalah kawasan TNKS yang tidak boleh dirambah ataupun digarap," kata Arief.

Selebihnya hanya sebagai sampel berupa pembabatan terhadap tanaman kopi di pinggiran sepanjang jalan yang dilalui tim serta perobohan satu unit pondok kecil perambah yang baru dibangun, hal ini dilakukan sebagai peringatan agar perambah segera meninggalkan kawasan tersebut, tambahnya.(ant/lee)

Tidak ada komentar: