Senin, 01 Desember 2014

Membaca Surat Anas & Akil dari Sel KPK yang Dianggap Menghina dan Memfitnah

Juru Bicara KPK Johan Budi

Juru Bicara KPK Johan Budi

“Lebih Buruk dari Tahanan Penjajah Belanda”

Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar kembali harus menjalani hukuman tak boleh dijenguk karena mengirimkan surat protes terhadap KPK. Sayangnya, dalam surat itu berisi kalimat yang dinilai sebagai penghinaan dan menyebar fitnah.


"Ada pun yang disampaikan melalui surat yang ditanda tangani oleh beberapa tahanan, KPK dianggap tidak menghargai hak-hak tahanan menurut UU pemasyaratakan, KUHAP dan peraturan-peraruran lainnya," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis lalu.

Ada enam tahanan yang menandatangani surat itu, yakni ‎Akil Mochtar, ‎Anas Urbaningrum, ‎Kwee Cahyadi Kumala,‎ Gulat ME Manurung, Teddy Renyut dan Mamak Jamaksari‎. Namun, 4 terakhir mencabut pernyataan mereka karena menyadari apa yang mereka lakukan adalah kesalahan.


"Sementara Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut dan Mamak Jamaksari mencabut pernyataan mereka dan mengaku telah melakukan kesalahan," jelas Johan.

Johan menjelaskan, bahwa apa yang tertulis dalam surat Anas dan Akil adalah kesalahan besar. Pasalnya, KPK selama ini mengelola tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎"Perlu kami sampaikan bahwa kami mengelola rutan itu berdasarkan pada aturan yang berlaku, baik itu Permenkum HAM nomor 6 tahun 2013 tentang tatib lapas dan rutan. Jadi pasal 3 di antaranya menyebut setiap napi atau tahanan wajib mengikuti seluruh kegiatan serta taat dan patuh, hormat pada petugas‎," tutur Johan.

Lalu, apa sebenarnya yang ditulis Anas dan Akil? Johan sempat menunjukkan surat yang dikirimkan dua tahanan 'bandel' itu. Surat itu terdiri dari tiga lembar yang ditulis menggunakan tulisan tangan.
Berikut isi lengkap surat Anas dan Akil yang dianggap menghina dan menyebar fitnah :

‎Jakarta, 23 Oktober 2014
Perihal Permasalahan di Rutan KPK

Kepada Yth
Kepala Rutan Cabang KPK
di tempat

Dengan hormat

Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan cabang KPK tertanggal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, Perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/ dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. Ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya

2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan perisangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan UU dan peraturan lann yang berlaku di rutan pada umumnya

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi kerluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respon yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarangn keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Hormat kami
1. M Akil Mochtar
2. Anas Urbaningrum
3. Kwee Cahyadi Kumala
4. Gulat ME Manurung
5. Teddy Renyut
6. Mamak Jamaksari

Tembusan kepada yth
1. pimpinan KPK
2. Komisi II DPR RI
3. Menteri Hukum dan HAM RI
4. Komnas HAM RI
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakart
8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur. (dtk/pai)

Tidak ada komentar: