Kamis, 08 Mei 2014

Perkembangan Alat Pembayaran Non Tunai Jambi Triwulan IV 2013




BI
 
Pada periode triwulan IV-2013, nilai transaksi menggunakan media RTGS dan kliring mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut: Nilai kliring meningkat sebesar 5,28% dibandingkan triwulan sebelumnya menjadi Rp 2,71 triliiun, meskipun dari sisi volume kliring mengalami sedikit penurunan (Tabel 1).
Kemudian nilai RTGS dari, serta ke Jambi mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya. Sebaliknya RTGS dari dan ke Jambi mengalami penurunan.

 

Perkembangan Kliring Lokal
Lalu lintas pembayaran non tunai melalui kliring lokal pada triwulan IV-2013 tercatat sebesar Rp 2,71 triliun atau meningkat 5,28% dibandingkan triwulan sebelumnya (Grafik 1). Berbanding terbalik dengan nilainya, volume kliring justru mengalami penurunan sebesar 0,91%, yaitu dari 71.104 menjadi 70.456 lembar warkat.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (Surat Edaran No. 11/13/DASP tanggal 4 Mei 2009 perihal Batas Nilai Nominal Nota Debet dan Transfer Kredit dalam Penyelenggaraan SKNBI) yang mengubah ketentuan batas nominal transfer kredit melalui Sitem Kliring Nasional Bank Indonesia dari Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta. Sehingga dengan volume warkat yang lebih sedikit, masyarakat dapat melakukan transfer dengan nominal yang lebih besar.
Nominal cek dan BG kosong pada triwulan IV-2013 juga mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu dari Rp 56,12 miliar menjadi Rp 63,17 miliar meskipun secara jumlah lembar cek dan BG kosong pada triwulan IV-2013 mengalami penurunan sejumlah 202 lembar (11%) yaitu dari 1.837 lembar menjadi 1.635 lembar.
Transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS)
Pada triwulan IV-2013, transaksi melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI RTGS) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi secara total (keluar dan masuk/dari dan ke) naik sebesar Rp9,63 triliun (15,52%).
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu dari Rp 52,40 triliun menjadi Rp 62,03 triliun (Tabel 2). Aliran transfer masuk ke Provinsi Jambi merupakan yang terbesar dan mencapai Rp 33,33 triliun, diikuti oleh transfer ke luar Jambi Rp 22,18 triliun dan transfer di dalam provinsi Jambi Rp 6,52 triliun. Aliran RTGS menunjukkan bahwa uang masuk ke Jambi lebih tinggi daripada yang keluar.
Tabel 2. Perkembangan Transaksi RTGS
 

Cek Kosong dan Bilyet Giro Meningkat

Nominal cek dan BG kosong pada triwulan IV-2013 juga mengalami peningkatan dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu dari Rp56,12 miliar menjadi Rp63,17 miliar meskipun secara jumlah lembar cek dan BG kosong pada triwulan IV-2013 mengalami penurunan sejumlah 202 lembar (11%) yaitu dari 1.837 lembar menjadi 1.635 lembar,” kata Ihsan W Prabawa, Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi.

Disebutkan, beberapa informasi tambahan sebagai berikut:Definisi Cek: surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu.

Seperti terdapat nama “Cek”, perintah tidak bersyarat, terdapat nama penarik, tempat pembayaran, tempat dan tanggal penerbitan Cek, tandatangan penarik, tersedianya dana sejak diterbitkan, memenuhi materai yang cukup, jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit, jumlah uang yg terbilang dan tersebut harus sama, Cek yang jumlah uangnya ditulis lengkap dalam huruf dan juga dengan angka.

Bila terdapat perbedaan berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Cek yang jumlah uangnya ditulis beberapa kali, baik lengkap dengan huruf maupun dengan angka, bila terdapat perbedaan, hanya berlaku jumlah yang terkecil (KUHD Pasal 186).

Pembayaran secara tunai  atau pindah buku, penyediaan dana sejak tanggal penerbitan.Bilyet Giro (BG): surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukansejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Terdapat nama “Bilyet Giro”, perintah tidak bersyarat, terdapat nama penarik, jumlah dana dipindahbukukan, tempat dan tanggal penarikan, nama dan Nomor Rekening Pemegang, nama bank penerima, tersedia dana pada tanggal efektif.

Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh si penerbit. Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama.

BG yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang tertulis dalam huruf dan dalam angka, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya (SK Dir BI No.28/32/KEP/DIR Pasal 8).

Pembayaran secara pindah buku.Penyediaan dana sejak tanggal efektif.Berdasarkan data selama tahun 2013, cek dan bilyet giro kosong paling banyak terjadi pada bulan Agustus 2013 yaitu sebanyak:Cek: 1.552 lembar dengan nominal Rp78.928 juta, Bilyet Giro: 16.668 lembar dengan nominal Rp645.650 juta.

Disebutkan, terdapatnya Cek dan atau BG kosong tidak selalu diindikasikan sebagai tindak pidana. Setiap kasus berbeda penyebabnya. Apabila cek/BG kosong akibat dari kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajiban menyediakan dana yang tidak disengaja.

Maka nasabah akan diberi waktu selama masa penawaran yaitu 70 hari sejak cek/BG diterbitkan ditambah 6 bulan setelah masa penawaran atau batas waktu kadaluarsa cek/BG untuk menyediakan dananya. Jika nasabah memiliki itikad baik dan memenuhi kewajibannya maka tidak dikategorikan sebagai tindakan kecurangan.

Namun apabila nasabah dengan sengaja mengeluarkan cek/BG kosong dan tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan.(hji/lee)






Tidak ada komentar: