Halaman

Kamis, 29 Mei 2014

Mewujudkan Jambi Sebagai Pelopor Hutan Adat di Indonesia


Hutan Adat: Desa Guguk merupakan salah satu kawasan hutan adat. Desa Guguk adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Foto IST/HARIAN JAMBI

Provinsi Jambi merupakan salah satu pusat gerakan dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Indonesia. Sejak tahun 1990an Pemerintah Provinsi Jambi telah mengakui hak kelola masyarakat terhadap hutan dengan skema hutan adat sebagai salah satu penyelamat ekosistem hutan Jambi. Provinsi Jambi juga diakui sebagai pelopor hutan adat di Indonesia.

R MANIHURUK, Jambi

Berdasarkan tata ruang sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007, penataan ruang Provinsi Jambi diarahkan pada kawasan lindung dan kawasan budidaya. Saat ini, kawasan lindung di Provinsi Jambi sekitar 24 persen dari luas Provinsi Jambi. Sementara luas wilayah yang dipergunakan untuk kawasan budidaya adalah 76 persen.

Hal itu dikatakan Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus (HBA) saat memberikan paparan terkait Kebijakan Provinsi Jambi dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (26/5) malam.

Paparan itu terkait kebijakan Provinsi Jambi dalam perlindungan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup Jambi secara umum dan secara administratif serta program-program kedepannya yang akan dicapai. Hal itu disampaikan dihadapan para anggota dewan pertimbangan Kalpataru.

Lubuk Larangan


Dijelaskan, dalam rangka melindungi dan mengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengembangkan program Lubuk Larangan yang tersebar sebanyak 201 titik dibeberapa kabupaten/kota.

Diantaranya di Sarolangun, Merangin, Batanghari dan Bungo. Lubuk larangan merupakan bagian dari aturan adat di sebagian masyarakat Jambi. “Dalam lubuk larangan bisa berupa danau maupun sungai. Warga dilarang memancing ikan dalam bentuk apapun. Dibeberapa daerah, ikan di lubuk larangan bisa diambil pada waktu tertentu dan biasanya satu tahun sekali. Jika ada yang melanggar akan terkena sanksi adat,” jelas HBA.

Dibagian lain, Gubernur Jambi menyebutkan, Provinsi Jambi juga mempunyai program andalan yaitu Program Satu Milyar Satu Kecamatan (Samisake). Hal itu merupakan salah satu program percepatan pencapaian target seperti Bedah Rumah dan Pemberian Bantuan Kendaraan Roda 3 dan Roda 6 untuk mendukung akses terhadap sanitasi dan pengurangan lingkungan kumuh.

“Kemudian Program Bea Siswa S1, S2 dan S3 keluar negeri serta sertifikat Gratis bagi masyarakat yang tidak mampu serta jaminan kesehatan,” kata HBA.

Demikian juga program kali bersih yang diimplementasikan kedalam program Batanghari bersih, Gubernur HBA mengatakan, untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga memenuhi fungsi peruntukkannya.

Program ini mencanangkan pembersihan Sungai Batanghari dari jamban-jamban disepanjang sungai, sehingga dapat mengurangi masuknya 86,8 triliun E.Coil/hari ke sungai Batanghari.

“Dengan pengangkatan 124 jamban di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi,  selanjutnya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 17 kelurahan di Kota Jambi dan satu desa di Kabupaten Muaro Jambi serta membentuk 56 kelompok Masyarakat Peduli Batanghari (POKDURI). Hal tersebut dilakukan untuk merubah prilaku dan kebiasaan masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan domestiknya dipinggir sungai,” kata HBA.

Sementara Asisten Deputi Urusan Peran Serta Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup RI, Bangun Laksono menjelaskan, menurut kacamata lingkungan, proses yang dilakukan Provinsi Jambi dalam langkah untuk mendapatkan  Kalpataru sudah sesuai. 

“Apapun yang disusun menurut RT/RW itu harus dilalui dengan kajian lingkungan. Karena muaranya pasti lingkungan. Itu telah dilakukan oleh Provinsi Jambi dan sudah benar,” kata Bangun.

Menurutnya, untuk Provinsi Jambi secara substansi sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Kalpataru, dan Provinsi Jambi sudah masuk katagori. “Untuk diketahui, yang mendaftar untuk penilaian Kalpataru itu ratusan. Proses yang dilaksanakan proses seleksi, nominasi. Untuk Provinsi Jambi sudah masuk nominasi yang layak dipromosikan,” katanya.

Turut hadir pada kesempatan itu Anggota Dewan Pertimbangan Kalpataru Prof Setijati Sastrapradja berserta rombongan, Asisten II sekda Provinsi Jambi Ir. H.Haviz Husaini, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Dra.Hj.Rosmeli,Msi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Drs.Hartono.Msi, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Henrizal,Spt.MM serta para undangan lainnya. (*/lee)
***
Hutan Adat Perlu Diperdakan

Keberadaan hutan adat di Provinsi Jambi belum sepenuhnya diperkuat dengan peraturan daerah (Perda). Tercatat sebanyak 30 hutan adat yang tersebar di empat kabupaten di Provinsi Jambi belum diperdakan. Ke-30 hutan adat yang belum diperkuat legalitasnya melaui Perda itu di antaranya terdapat di tiga kabupaten di Provinsi Jambi.

Rakhmat Hidayat Direktur Eksekutif KKI WARSI mengatakan, hutan adat itu antara lain berada di Kabupaten Sarolangun, Bungo, dan delapan hutan adat yang terdapat di Kabupaten Merangin. Dari banyak hutan adat yang ada di Jambi, baru Kerinci yang berkomitmen untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait dengan sembilan hutan adatnya.

Tetapi itu juga masih tercantum dalam Perda RTRW, belum ada Perda pengakuan hukum adat. Sebagian hutan adat di Bungo yang sudah memiliki perda khusus untuk hutan adatnya. Pengakuan masyarakat adat ini juga menjadi benteng bagi masyarakat adat untuk menjaga kawasan kelolanya. Melalui peraturan daerah maka dapat menghadang laju eksploitasi terhadap kawasan kelola masyarakat.

Padahal yang tertuang dalam keputusan yang menyebutkan hutan adat, bukan hutan negara dan perda ini diperlukan dalam pengakuan masyarakat adat dan pengakuan hak kelola masyarakat adat dan sementara ini hutan adat yang ada hanya dilegalkan dengan SK Bupati setempat.

Senada dengan itu, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menegaskan, pemerintah daerah harus segera membentuk Perda untuk memperkuat hak kelola masyarakat.

“Harus segera diperhatikan hak kelola hutan adatnya dan diterbitkan melalui Perda sehingga jika ada izin-izin tambang, perkebunan bisa dihadang,” katanya.

Disebutkan, selain Perda, dukungan pemerintah daerah juga diperlukan dalam pengelolaan hutan adat yang selama ini dirasakan kurang oleh masyarakat. Upaya yang dilakukan masyarakat dalam menjaga hutan selama ini mampu mempertahankan kawasan hutan dan juga memberikan manfaat langsung.
Saat ini masyarakat yang berkomitmen menjaga hutannya mampu mempertahankan daerah tangkapan air yang digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan pembangkit listrik tenaga kincir air.

Sementara itu Usman Ali, Ketua Pengelola Hutan Adat Rantau Kermas mengaku sejak tahun 2000 sudah mendapatkan SK hak kelola namun sampai saat ini perhatian pemerintah masih sangat kurang.
“Kita membutuhkan adanya program-program yang bisa dikerja samakan antara kami dan pemerintah, seperti adanya kegiatan penanaman pohon dan wisata alam. Semua itu membutuhkan dukungan dari pemerintah. Dan perjuangan hak kelola masyarakat ini masih belum berakhir dan menggantungnya beberapa usulan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan berbagai mekanisme seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan tanam rakyat juga menjadi cerminan masih lemahnya dukungan pemerintah,” katanya.

Setidaknya ada sepuluh hutan desa yang masih belum mendapatkan kejelasan dan ada tujuh usulan desa di Tanjung Jabung Timur dan tiga usulan di Sarolangun yang saat ini masih belum ada kejelasan.
Jambi sudah sejak era 1990-an mengakui hak kelola masyarakat dengan skema hutan adat. Meski waktu itu kewenangan pengelolaan kawasan hutan belum ada dimanapun, baik di Kementrian Kehutanan, Dalam Negeri, Lingkungan Hidup dan lainnya. Baru dengan keluarnya UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mulai muncul istilah Hutan Adat. Namun hingga saat ini peraturan turunan terkait hutan adat tidak juga ada, sampai adanya Keputusan MK No.35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat.(lee)
 

Bangun Laksono Anggota Dewan Pertimbangan Kalpataru di Rumah Dinas Gubernur Jambi Senin Malam

Gubernur Jambi HBA berikan paparan di hadapan Anggota Dewan Pertimbangan Kalpataru di Rumah Dinas Gubernur Jambi Senin Malam



Prof Setijati Sastrapradja Anggota Dewan Pertimbangan Kalpataru di Rumah Dinas Gubernur Jambi Senin Malam
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar