Rabu, 02 April 2014

Ditahan, Jaksa Takut Syahrasaddin Melarikan Diri

EDWIN EKA PUTRA / HARIAN JAMBI
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifudin Kasim
JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifudin Kasim mengatakan, penahanan tersangka Syahrasaddin dalam kasus Kwarda Pramuka karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.

Selain melarikan diri, penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini juga disebabkan kekhawatiran bahwa dia dapat menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi yang terkait dalam kasus itu.


Menurut Syaifudin, alasan yang mendasar sebenarnya adalah alasan objektif, bahwa yang bersangkutan diancam hukuman di atas lima tahun.

"Alasan yang objektif atas penahananya adalah, karena ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Syaifudin, Selasa.

Syahrasaddin akan ditahan selama 20 hari ke depan, namun penahanan akan diperpanjang selama 40 hari apabila diperlukan.

"Akan ditahan dalam 20 hari ke depan. Kalau berkasnya belum selesai, bisa diperpanjang selama 40 hari lagi," sebut dia lagi. (*)

Syahrasaddin Ditahan, Tajri Dannur Ancam Unjukrasa Tunggal


© Dok Harian Jambi
Tajri Dannur yang menangis meminta agar Pemprov Jambi turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Syahrasaddin, Kamis (30/1/14).
JAMBI–Pascapenahanan Syahrasaddin pada Selasa, seorang aktivis yang juga loyalis Syahrasaddin, Tajri Dannur berencana melakukan unjukrasa tunggal guna merespon persoalan itu.
Dalam pesan di Blackberry Massanger (BBM) yang diterima Harian Jambi, Tajri Dannur meminta Syahrasaddin untuk tenang, sebab dia (Tajri Dannur) akan melakukan pembelaan dengan cara dia sendiri.

Tidak disebutkannya apa cara yang akan dia tempuh untuk membela Syahrasaddin yang disebutnya sebagai “abang”  itu. Dia hanya menulis, “Tenang Bang SADIN masih ada saya yang akan membela abang di luar, dengan cara saya sendiri, walaupun tidak di Ridhoi oleh Sang KHALIQ,” tulis Tajri, Selasa.  

Tajri seperti “menyesalkan” penahanan Syahrasaddin oleh Kejati pada saat Gubernur Jambi sedang berada di Kerinci. Dia mengatakan peristiwa penahanan itu bukan sebagai “Jumat keramat” (istilah pers untuk menyebut kebiasaan KPK menahan tersangka korupsi pada hari Jumat), melainkan “Selasa istimewa”.

“Banyak yang tersenyum dan tertawa terbahak-bahak di balik penangkapan Sekdaprov Jambi, tidak pakai Jum'at keramat tapi Selasa istimewa di kala Gubernur Jambi HBA lagi berkunjung ke Kerinci,” sebutnya lagi.

Dia juga menuding ada skenario atas kasus yang telah menjerat Syahrasaddin ini. Dan banyak pihak yang tertawa-tawa  atas penahanan itu. “Semoga kalian yang tertawa dan menskenario ini semua mendapat azab yang lebih.

Di akhir kalimat Tajri Dannur menulis “ancaman-nya” untuk melakukan aksi tunggal, yang menurut dia akan lebih dahsyat dan melebih (aksi) yang sudah-sudah (dari sebelumnya).
“Saksikan aksi tunggal yang lebih DAHSYAT melebihi yang sudah-sudah,” ujar
Tajri Dannur.

Tajri Dannur sebelumnya sempat melakukan aksi seorang diri dalam merespon kasus ini. Berpakaian pramuka lengkap di hadapan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, beberapa waktu lalu, Tajri Dannur  mempertanyakan  pernyataan Kajati Jambi soal penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka.

Menurut dia saat itu Kajati Jambi Syaifuddin Kasim terkesan terlampau dini menyatakan ketidakterlibatan Yusniana HBA dalam kasus Perkempinas 2012.

Dikatakan dia, Kajati Jambi Syaifuddin Kasim berada dalam tekanan politik agar “menyelamatkan” Yusniana, istri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dari kasus korupsi Kwarda Pramuka Jambi.
Dia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan hukum bagi Syahrasaddin. Penulis: Rosenman Manihuruk
Editor: Nurul Fahmy
***

Kalapas: Syahrasaddin Satu Sel dengan Maling Sapi

© Edwin Eka Putra/Harian Jambi
Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin usai diperiksa dan akan ditahan Kejati Jambi Selasa 1 April 2014.
JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Syahrasaddin resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait kasus penyimpangan dana Kwarda Jambi, pada Selasa (1/4/2014).

Syahrasaddin dititipkan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Menurut Kepala Lapas Hendra Eka Putra, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi periode 2011-2013 ini mendekam di ruang tahanan Admisi dan Orientasi, Blok D2 Kamar 1, sekamar dengan narapidana kasus pencurian sapi, penipuan, kasus tanah, dan tipikor dari Muarabulian.

"Dia sekamar dengan narapidana kasus pencurian sapi, penipuan, kasus tanah, dan tipikor dari Muarabulian.  Refreshing dulu dia (Saddin, red) di sana," ujar Hendra Eka Putra, via ponsel pribadinya, Selasa (1/4) malam.

Dikatakannya, sebelum masuk ruang tahanan, Saddin terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter klinik Lapas. "Setelah diperiksa, keadaannya sehat walafiat," tandas Hendra.

Kepala Kejati Jambi Syaifudin Kasim, dalam keterangan pers di Kejati Jambi mengatakan, penahanan terhadap Syahrasaddin ini guna mempermudah proses penyidikan kasus penyimpangan dan Kwarda Jambi.  "Penahanannya sesuai dengan pasal 21 KUHAP ya," ujar Syaifudin Kasim dalam keterangan persnya Selasa (1/4) siang. (*) Sumber: http://harianjambi.com

Tidak ada komentar: