Halaman

Kamis, 29 Agustus 2013

Gubernur Jambi Diminta Jangan Halangi Proses Hukum Bupati Batanghari

Aktivis Sejati Bung TJ
Jambi , Bute Ekspres

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) diminta untuk tidak menghalang-halangi proses hukum Bupati Batanghari Abdul Fattah yang tersandung kasus korupsi damkar.  Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan Gubernur Jambi agar tidak menghambat proses pemberhentian sementara Bupati Batanghari yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Peneliti ICW Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (28/8/13) mengatakan, pasal 31 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan korupsi, terorisme, dan/ atau pidana terhadap keamanan negara.

“Tata cara pemberhentian sementara ini diatur di PP No 6 tahun 2005 pasal 126 ayat 4. Bunyi ayat ini adalah berdasarkan bukti register perkara, Mendagri memberhentikan sementara Bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota melalui usulan gubernur. Jadi gubernur Jambi juga punya tanggung jawab untuk mengusulkan penonaktifan bupati Batanghari. Kenapa hampir sebulan jadi terdakwa bupati Batanghari belum diberhentikan  sementata, tampaknya pemberhentian terdakwa tersangkut di Gubernur Jambi,”kata Febri Diansyah.

Disebutkan, Gubernur Jambi harus segera usulkan pemberhentian sementara Bupati Batanghari yang jadi terdakwa korupsi. Tidak perlu dipelajari lagi, karena syarat di PP hanya dengan register perkara. “Itu perintah undang undang. Gubernur jangan melanggar hukum,”katanya.

Menurut Febri Diansyah, dengan non aktifnya Abdul Fattah dari jabatan Bupati Batanghari, proses hukum dapat dijalankan dengan efisian dan fokus. srg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar