Kamis, 17 Januari 2013

Polda Jambi Anggarkan Rp 200 Juta Untuk Tangani Satu Kasus Korupsi

Jambi, Simantab

Indeks anggaran untuk penanganan kasus korupsi di Polda Jambi disamakan antara Polri dengan penegak hukum lainnya. Dalam penanganan satu kasus korupsi, Polda Jambi menganggarkan dana Rp 208.071.000. Tahun 2013 ini Polda Jambi memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 474,607 miliar  yang diperuntukkan bagi 32 satuan kerja (satker) yang ada.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Ade Husen Kartadipura melalui Wakapolda Jambi, Kombes Pol Rachmad Fudail, di Mapolda Jambi, Selasa (15/1/13) mengatakan, pihaknya telah melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bedah Anggaran tahun 2013 di Hotel Abadi Grand, Senin (14/1).

Disebutkan, anggaran itu sendiri, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) murni sebesar Rp 452,194 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 22,412, miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 374.398.907.000 atau 78,89 persen, belanja barang sebesar Rp 80.616.779.000 atau 16,99 persen, dan belanja modal sebesar Rp 19.591.391.000 persen atau 4,13 persen.

Brigjen Pol Ade Husen Kartadipura berpesan agar para kuasa pengguna anggaran di lingkungan Polda Jambi, menggunakan anggaran yang tersedia secara optimal, namun tetap secara selektif, tepat guna, tepat sasaran, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, sosialisasikan dukungan anggaran masing-masing satker kepada seluruh personel.

Kapolda juga berpesan agar setiap kuasa pengguna anggaran menginformasikan alokasi anggaran kepada pemerintah daerah, ketua DPRD setempat, termasuk semua lapisan masyarakat.

“Susun penetapan kinerja yang akan dicapau sebagai kontrak kinerja tahunan, dan susun rencana penarikan dana secara realistis, baik dari aspek kepatutan dan kewajaran,”ujarnya. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: