Kamis, 24 Januari 2013

Kwarda Pramuka Jambi Kembangkan Koperasi

Jambi, Simantab

Koperasi Kwartir Daearah (Kwarda) Grakan Pramuka  Jambi kini mendorong usaha koperasi dengan memberikan modal. Sejak Mei 2012, Koperasi Pramuka Jambi telah melaksanakan aktifitas. Kwarda Pramuka Jambi menyertakan modalnya sebesar Rp500 ribu.

Kakwarda  Gerakan Pramuka Jambi, Ir. H. Syahrasaddin, Selasa (22/1/13) saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi ini, bertempat di aulan Kwarda Gerakan Pramuka Jambi mengatakan, koperasi Cikal Sejahtera yang saat ini diganti menjadi koperasi Pramuka Sejahtera.

“Sebelumnya koperasi ini seakan mati suri, namun sejak bulan Mei 2012 yang lalu koperasi ini telah kembali beraktifitas, dan menunjuk Subroto selaku Ketuanya, dan hingga akhir Desember 2012 telah menghasilkan sisa hasil usaha (SHU) yang cukup lumayan,” ujarnya.

Sekda Provinsi Jambi selaku Kakwarda juga meminta kepada pengurus yang baru agar lebih proaktif, bagi anggota yang terbukti tidak aktif, agar diminta ketegasannya, mau aktif atau memang mau mengundurkan diri, lebih baik dengan anggota sedikit tetapi aktif, dari pada tercatat anggota yang banyak tetapi tidak aktif, sehingga SHU-nya bisa dinikmati anggota yang aktif.

Syahrasaddin menyampaikan, untuk mengembangkan usaha koperasi Pramuka Sejahtera ini, akan menegembangkan usahanya, tidak hanya simpan pinjam, tetapi juga akan membuka warung serba ada (waserba).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Jambi, Arzi Effendi, SH, menyampaikan, bahwa pada tahun 2012 yang baru lalu, ada beberapa perubahan peraturan menyangkut perkoperasian.

Pertama : perubahan Undang-undang (UU) perkoperasian, yang semula diatur dengan UU No.25 tahun 1992 telah dirubah dengan UU No.17 tahun 2012, UU perkoperasian terbaru ini terdiri dari 17 bab, 126 pasal dan nantinya akan dikeluarkan 10 Peraturan Pemerintah serta enam Keputusan Menteri.

Disebutkan, istilah simpanan pokok diganti dengan setoran pokok, sedangkan simpanan wajib ditiadakan dan diganti dengan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), istilah SHU diganti dengan Surplus Hasil Usaha (SHU), bagi koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam, wajib membentuk koperasi tersendiri, terpisah dari koperasi yang ada. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: