Senin, 10 Desember 2012

Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi Tindaklanjuti Sepuluh Ranperda

Jambi, Simantab

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menindaklanjuti pembahasan 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (7/12) siang.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan lanjutan dari rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis, (6/12). Agenda rapat paripurna ini adalah Penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Gubernur Jambi atas 4 (Empat) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus.

Kemudian Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas 6 (enam) Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus.

Dari pihak eksekutif atau Pemprov Jambi, Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, H.Fachrori Umar memberikan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi atas enam Ranperda Pemprov Jambi.

Sementara itu, dari pihak Legislatif atau dari DPRD Provinsi Jambi, jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan umum gubernur Jambi atas empat Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tidak disampaikan oleh masing-masing fraksi, namun disatukan, dan disampaikan oleh H.Hasan Ibrahim.

Wagub Jambi menyampaikan bahwa baik pandangan umum Pemprov Jambi terhadap empat Ranperda Inisiatif Dewan maupun pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap enam Ranperda Pemprov Jambi merupakan masukan untuk perbaikan Ranperda (yang nantinya akan menjadi Perda).

Wagub Jambi memberikan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan dari ketujuh fraksi DPRD Provinsi Jambi. H.Hasan Ibrahim menyampaikan penjelasan, Dewan membentuk pansus untuk mendalami kesepuluh Ranperda tersebut.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap, dan dihadiri 30 orang dari 45 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, sedangkan 15 orang lagi tidak hadir.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, para kepala SKPD atau yang mewakili dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, perwakilan dari instansi vertikal pemerintahan di Provinsi Jambi, mahasiswa-mahasiswi Universitas Jambi yang sedang mengadakan perkuliahan tentang perundang-undangan, serta para undangan lainnya.(Rosenman Saragih)

Tidak ada komentar: