Jumat, 07 Desember 2012

Bupati Tantabtim Zumi Zola Terancam Terseret Dalam Kasus Pompong

https://mail-attachment.googleusercontent.com/attachment/u/0/?ui=2&ik=1adc6f9a57&view=att&th=13b6fe1b394986bf&attid=0.1&disp=inline&realattid=f_hads0lby0&safe=1&zw&saduie=AG9B_P-JEyEMpjPX376Z2jdF-eJi&sadet=1354870256102&sads=ICjRpnk4EDaKsi025zOPun0mHyE
Ambo Tang Saat Diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Jambi, Kamis (6/12/12).

Jambi, Simantab

Setelah tim dari Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Ambo Tang di kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi, Kamis (6/12), Bupati Tanjabtim Zumi Zola juga terancam terseret dalam kasus ini. Bupati dianggap selaku penanggungjawab anggaran dan kebijakan secara keseluruhan.

Sementara pemeriksaan Ambo Tang, dirinya tiba di Mapolda Jambi Kamis sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan pakaian batik biru menggunakan mobil Toyota Hilux hitam, bernomor polisi BH 9341 TR. Kemudian Ambo Tang keluar dari ruang Dit Reskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 12.15 WIB.

Ambo Tang kepada wartawan mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011 lalu. “Saya dimintai keterangan sebagai saksi kasus pompon,”ujarnya.

Namun Ambo Tang membantah pertanyaan wartawan, yang mempertanyakan jika proyek pompong tersebut yang ngotot untuk dilanjutkan adalah dirinya. Menurutnya pengadaan Pompong kebijakan keseluruhan termasuk Bupati Zumi Zola.

Menurut Ambo Tang, dirinya dipanggil dalam kapasitas Wakil Bupati yang memiliki fungsi pengawasan. “Nggak benar itu,”kata Ambo Tang saat ditanya wrtawan soal dirinya yang ngotot agar program pompon dilanjjutkan.

Selain  Ambo Tang, Kepala Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Mustafa Kamal, Kamis (6/12), juga ikut diperiksa terkait kasus pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjab Timur tahun 2011.

Mustafa Kamal masuk ke kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB bersama Ambo Tang. Sekitar pukul 15.30 WIB, Mustafa keluar dari kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Mustafa Kamal enggan untuk memberikan komentar. Ia hanya mengatakan tidak dan bukan, setiap kali ditanyai wartawan. Sementara itu Ambo Tang diperiksa hingga pukul 16.00 WIB masih belum keluar dari kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi.


Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, telah menahan Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2010.

Zainal Abidin resmi berstatus tahanan terhitung sejak 30 November 2012 lalu. Zainal Abidin resmi ditahan oleh Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. “Terhitung sejak 30 November lalu, tersangka kasus pengadaan pompong di Tanjab Timur atas nama Zainal Abidin, yang merupakan Direktur CV Dulandari, resmi ditahan Dit Tipikor Bareskrim,”kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Kamis (6/12).

Kerugian negara berdasarkan perhitungan pihak yang berwenang melakukan audit kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih kurang Rp 3, 117 miliar.

Seperti diketahui, 26 Pompong Tanjabtim dari 500 unit pompong bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi tidak tepat sasaran.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjabtim, Ahmad Riade Pane, meminta nelayan yang mengetahui penyelewengan bantuan pompong tersebut agar mengirim laporan resmi ke pihaknya.

Dikatakan Pane, sejauh ini pihaknya hanya mendengar keluhan para nelayan, sementara laporan secara resmi dari  nelayan belum  ada. Lanjut Pane, jumlah 500 unit pompong itu tidak sedikit, dan tidak kesemuanya itu benar mesti ada khilafnya, karena itu pihaknya juga minta peran serta para masyarakat untuk sama-sama mengawasi.(Rosenman Saragih)

Tidak ada komentar: