Halaman

Sabtu, 24 November 2012

Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan BPK RI


upload1

Jambi, Beritaku


Pemerintah daerah se Provinsi Jambi melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pengembangan system informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan pemutusan bersama tentang petunjuk teknis pelaksanaannya. Penandatangananan nota itu bertempat di auditorium BPK RI perwakilan Jambi, Kamis (22/11).

Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Ak, Sekjen BPK RI Hendar Ristriawan SH MH, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Sekda Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, Wakapolda Jambi, Kasintel Korom Gapu 042 Jambi, Letkol Inf Drs R Saragih dan para bupati/walikota dan Sekda se Provinsi Jambi dan tamu undangan lainnya.

"Penandatangan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung terlaksananya BPK sinergi, agar kegiatan pemeriksaan yang dilakukan BPK lebih efektif dan efisien. Pasalnya, saat ini masih banyak permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara," kata Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Dra. Eliza, MM.

Disebutkan, nota kesepahaman lebih mengatur tata cara akses data terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun melalui nota kesepahaman, BPK  berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal.

Menurut Eliza, BPK RI telah menandatangani 726 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data. Sesuai dengan ketentuan pasal 10 huruf a dan b Undang-undang No. 15 tahun 2004, dan pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Tanpa nota kesepahaman bersama tersebut BPK RI tetap berwenang untuk mengakses data pemerintah daerah yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,”katanya.

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman itu, diharapkan Pemda dapat mewujudkan WTP. Pihaknya juga kini akan membuat WTP buat SKPD, sehingga dapat menciptakan pelaporan keuangan yang baik.


Menurut HBA, kendala yang dihadapi Pemprov Jambi dan Pemda lainnya adalah soal asset yang sejak tahun 1999 hingga kini masih dalam masalah. “Soal asset ini menjadi kendala utama dalam pencapaian WTP,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar