Mantan
Sekda Pemkab Merangin (2007) Arfandi Ibnu Hajar duduk sebagai pesakitan
tedakwa dalam sidang Sipikor di PN Jambi, Rabu 11 Juli 2012, dalam
agenda pembacaan pembelaan diri. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa
korupsi SPJ fiktif Kabupaten Merangin tahun 2007 itu pidana 8 tahun enam
bulan penjara.
Selain pidana penjara, Arfandi Ibnu Hajar
diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, dan apabila tidak mampu
membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa
juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,555 miliar. Apabila
tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4,3
tahun. Lee.
BERITA LAINNYA
There is no other posts in this category.
0 Komentar