Minggu, 22 Juli 2012

Kejati Jambi Kini Tangani 52 Kasus Korupsi

Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) dalam Provinsi Jambi telah menyelidiki 52 kasus korupsi periode pertama per Januari sampai pertengahan Juli 2012. Dari jumlah itu, 32 kasus diantaranya dalam tahap penyidikan dan 20 kasus lainnya telah masuk dalam tahap penuntutan. Sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.399.960.216.

Sementara 60 kasus lainnya kini masih dalam penyelidikan intelijen.  Kasus yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kabakaran (damkar) di empat daerah di Provinsi Jambi. 
Kasus ini Kejati setidaknya telah menyeret tiga mantan kepala daerah menjadi tersangka, yaitu mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Majid Muaz dan mantan Bupati Tanjungjabung Timur Abdullah Hich. Kejahatan tindak pidana koropsi di Provinsi Jambi akan terus diberantas.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Tengku Suhaimi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/7). Menurutnya, penahanan para tersangka Damkar tersebut menunggu hasil penyidikan.

“Kalau sudah mencukupi ya ditahan, jangan tunggu-tunggu dan itu tergantung dari hasil penyidikan. Jadi tunggu saja tanggal mainnya. Saya tidak main-main dengan penanganan kasus damkar ini, saya sudah memperingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri Bachtiar untuk terbuka terhadap penanganan kasus damkar di Kabupaten Batanghari,”katanya.

Kajari Muarabulian selama ini kurang terbuka terhadap penanganan kasus damkar yang ditanganinya. “Penyidikan harus terbuka, tidak ada istilah tertutup,”kata Suhaimi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan, dalam kasus damkar ini Kejari Muarabulian telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Tata Perkotaan Usman T dan Syargawi Usman. “Selain itu, di daerah lainnya masih jalan dan tahap penyidikan semua,”kata Masyroby.

Suhaimi mengatakan, juga mengatakan pihaknya masuk melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka. Hingga kini belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan mengumumkan tersangkanya. Kalau sudah naik ke penyidikan,  tersangkanya segera diumumkan. Tidak ada intervensi, kita semua akan all out,”katanya.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Wito menyampaikan, untuk kasus dalam tahap penyelidikan yang dilakukan bagian intelijen Kejati, Kejari dan Cabjari ada 60 kasus dugan korupsi.

Intelijen Kejati Jambi sendiri tengah menangani sejumlah kasus besar korupsi di Kabupaten Kerinci. Jumlah kasus yang tengah ditangani mencapai tujuh kasus. Untuk kasus ini dikatakan besar lantaran nilai anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari dana APBN dan APBD kabupaten.

Diantaranya kasus Bencal Kerinci yang diduga terjadi pengalihan lokasi yang sudah diverifikasi Badan Penanggulangan Bencana Pusat (BPBP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten dan provinsi yang menjadi 25 paket senilai Rp 104 miliar.

Selain itu, kasus  proyek pembangunan rumah transmigrasi dan pembangunan asrama mahasiswa STAIN Kerinci, dan kasus infrastruktur di Dinas PU kabupaten dan Kota Sungaipenuh. Kemudian proyek DAK yang dipecah menjadi 80 paket dalam pengadaan mobiler senilai Rp 5 miliar juga tengah diteliti.

Terakhir kasus PDAM senilai Rp 3 miliar juga tak ketinggalan. Bahkan, semua sudah dilakukan pengumpulan data maupun keterangan pihak terkait pelaksanaan proyek Bencal. Dan saat ini pihak kejaksaan tengah menunggu laporan tim dari BPK dan PU yang melakukan pengecekan lapangan.

Menurut Tengku Suhaimi, pihaknya akan berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang berpotensi merigikan keuangan Negara Miliaran Rupiah tersebut. Dirinya juga meminta seluruh jajaran agar tidak main-main dalam menangani kasus korupsi di Provinsi Jambi. RUK

Tidak ada komentar: