Rabu, 06 Juni 2012

Ratusan Petani Sarolangun Unjukrasa di Mapolda Jambi

 Tuntut Pembebasan 5 Warga
Bebaskan : Ratusan petani dari Kecamatan Pemenang, Sarolangun, melakukan unjukrasa di Mapolda Jambi, Selasa (5/6) menuntut pembebasan lima tersangka yang ditahan terkait pembakaran camp PT JAW Sarolangun yang diciduk Tim Jatanras Polda Jambi, Rabu (30/5) dini hari. Lima istri dari tersangka berdiri dibarisan depan dengan membentangkan spanduk menuntut pembebasan suami mereka. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Istri tersangka M Panjaitan, Betty br Girsang .Foto Rosenman Manihuruk


Jambi, BATAKPOS

Ratusan petani dari Kecamatan Pemenang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi melakukan unjukrasa di Mapolda Jambi, Selasa (5/6). Petani menuntut pembebasan lima pelaku pembakaran camp PT Jambi Agro Wijaya (JAW) Sarolangun yang diciduk Tim Jatanras Polda Jambi, Rabu (30/5) dini hari.

Lima pelaku kerusuhan dan pembakaran 60 camp serta lahan sawit 15 hektar milik PT JAW di Simpang Meranti, Desa Mentawak Baru, Divisi III, Pemenang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditahan sejak Rabu (30/5).

Pelaku yang diciduk dan ditahan itu yakni M Panjaitan , Abu Hasan, Thalib, Toto dan Johan . Kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kerusuhan dan pembakaran 60 camp serta lahan sawit 15 hektar, tiga sepeda motor milik PT JAW di Simpang Meranti, Sabtu (19/5) lalu oleh 250 warga Pamenang.

Koordinator pengunjukrasa, Alim mengatakan, ratusan petani Pemenang, Sarolangun menunt pembebasab kelima tersangka oleh Mapolda Jambi. Istri dari kelima tersangka yang ditahan ikut juga dalam unjukrasa serta barisan paling depan.

Alim juga mengatakan, Humas PT JAW, Kamal yang melakukan penembakan dengan senjata api kepada warga Penenang saat unjukrasa di lokasi PT JAW, tahun 2010, juga harus diproses hukum.

“Warga kita juga sudah menjadi korban penembakan. Kita sudah laporkan resmi ke Mapolres Sarolangun tahun 2010 lalu. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari kepolisian. Kami minta perlakuan hokum sama,”ujar korban penembakan itu yang ikut juga berunjukrasa.

Aksi unjukrasa petani juga didampingi mahasiswa Jambi di depan pintu gerbang Mapolda Jambi. Puluhan polisi termasuk Perwira Menengah (Pamen) Polda Jambi tampak ikut menghalai aksi unjukrasa petani tersebut.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Jambi, AKBP Umar Sahid saat menerima perwakilan petani mengatakan, tuntutan petani untuk membebaskan lima tersangka dari tahanan harus sesuai prosedur.

Menurutnya, pihak keluarga tersangka harus mengajukan surat penangguhan penahanan kelima tersangka kepada Kapolda Jambi. “Saat ini Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Anang Iskandar tidak berada di Jambi karena ada acara keluarga di Surabaya. Sehingga surat permohonan penangguhan tersebut harus menunggu waktu untuk diproses,”katanya.

Istri tersangka M Panjaitan, Betty br Girsang disela-sela unjukrasa mengatakan, pihaknya memohon agar suaminya bisa ditangguhkan penahanannya karena suaminya adalah tulang punggung keluarga.

Camat Pemenang, H Achmad dan Salam (Anggota DPRD Merangin) yang ikut mendampingi petani Pemenang mengatakan, pihaknya menjamin kelima tersangka yang ditahan Mapolda Jambi tidak akan melarikan diri saat proses hukum berjalan.

J Gultom dan Silitonga, petani Pemenang kepada BATAKPOS mengatakan, sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT JAW dengan petani Merangin dan Sarolangun sudah berlangsung lama.

Disebutkan, ribuan hektar lahan (semak belukar) sudah dikelola petani setempat dan pendatang puluhan tahun. Namun PT JAW mendapat ijin HGU dari Kementerian Kehutanan RI guna mengelola lahan tersebut.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara petani dengan PT JAW tidak mengelola lahan sengketa tersebut sebelum ada keputusan. Namun lahan yang sudah digarap petani dengan kebun sawit dan karet di ratakan pihak PT JAW tanpa adanya kompromi dengan petani,”katanya.

Menurut J Gultom, tiba-tiba 60 cam PT JAW sudah dibangun di lahan sengketa tersebut. “Karena petani emosi, Sabtu (19/5) sebanyak 250an orang petani melakukan aksi anarkis dengan membakar 60 unit camp serta lahan sawit 15 hektar, tiga sepeda motor milik PT JAW. Petani juga akan menginap di Mapolda Jambi jika tuntutan tidak disetujui Polda Jambi,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: