Senin, 18 Juni 2012

Pemerintah Pusat Larang 103 Ribu Hektar Hutan Jambi Dialih Fungsi

Eks Pertambangan Batubara di Muarobungo. Foto Dok Rosenman Manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Pusat melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mengalih fungsikan 103 ribu hektar hutan Jambi  dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi. Pemerintah pusat hanya menyetujui seluas 25 ribu hektar dari 128 ribu hektar yang diusulkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Fauzie Ansori di Jambi, Jumat (15/6) mengatakan, usulan alih fungsi lahan yang diajukan Pemprov Jambi, dalam RTRW  hanya disetujui pemerintah pusat sebanyak 25 ribu hektar saja.

“Sebelumnya yang diajukan Pemprov Jambi melalui usulan dari kabupaten/kota mencapai 128 ribu hektar. Keputusan itu berdasarkan hasil tim independen yang melakukan verifikasi, di Bogor. Dari 128 ribu yang diusulkan, hanya disetujui 25 ribu hektar saja, jauh memang,”katanya.

Disebutkan, persetujuan itu sudah dilakukan verifikasi dari tim independen selama satu tahun dan hasil finalnya hanya disetujui 25 ribu hektar. Hal itu dikarenakan untuk menjaga efisiensi hutan di Jambi. Karena sampai saat ini, hutan Jambi masih 30 persen lebih dari luas wilayah Jambi.

“Provinsi Jambi tetap akan menjaga keseimbangan pola ruang dalam penyusunan RTRW tersebut. Dari data kawasan hutan ini, tutupan kawasan hijau masih cukup untuk Jambi. Untuk kawasan batubara diatur dalam pola ruang dan yang mempunyai kewenangan adalah kabupaten/kota. Yang kita jaga jangan sampai overlap,”katanya.

Disebutkan Pemprov Jambi hanya mengendalikan perencanaan kawasan ini jagan sampai tumpang tindih. Dikuatirkan kawasan pertambangan tumpang tindih dengan kawasan perkebunan. Meskipun demikian, Pemprov Jambi memastikan masih terbuka peluang alih fungsi lahan dalam RTRW yang akan disahkan.

“Hal itu dimungkinkan bila untuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Untuk alih fungsi kawasan hutan, nantinya bisa diusulkan ke kementerian di pusat,”ujarnya.

Menurut Fauzi Ansori, bila nanti untuk kawasan hutan yang berada di wilayah konflik dimungkinkan diajukan untuk dijadikan lahan lain. Baik itu Areal Penggunaan Lain (APL), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maupun kawasan lain. Ranperda RTRW ini sudah dilakukan sinkronisasi dengan daerah.


Disebutkan, bila nantinya RTRW sudah ditetapkan, maka peruntukan kawasan semakin jelas. Baik itu wilayah perkebunan, pertambangan, pertanian, pemukiman dan sebagainya. Apalagi dalam peta Ranperda RTRW Provinsi Jambi yang dibuat, diakuinya, hanya dua dimensi. Dengan demikian, hanya memungkinkan satu kawasan diperuntukan sata aktivitas saja.

Sementara program koordinator for tenurial land, local livelihoods and conflict resolution CAPPA, Paryanto pernah menyatakan RTRW Provinsi Jambi rawan konflik. Jika RTRW ini diterapkan dan berakhir 2031, akan semakin banyak masyarakat yang tidak punya tanah. 

“Dilihat dari sisa luas lahan masyarakat dibandingkan dengan jumlah petani Jambi dengan kepemilikan rata-rata 2 hektar per orang, diperkirakan sekitar 750 ribu jiwa petani tidak memiliki tanah pada 2031 mendatang,”kata Pariyanto.

Dikatakan, jumlah penduduk Provinsi Jambi saat ini sebanyak 3,1 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 1,5 persen per tahun atau meningkat 28,11 persen dibandingkan satu dasawarsa sebelumnya yang berjumlah 2,4 juta.

Dari 3,1 jiwa tersebut diperkirakan 1,3 juta orang berprofesi sebagai petani. Dengan pertumbuhan rata-rata 1,5 persen per tahun, pada tahun 2031 jumlah penduduk Provinsi Jambi diproyeksikan berjumlah 4,6 juta jiwa atau bertambah 1,5 juta jiwa selama 20 tahun.

Sementara, luas lahan Provinsi Jambi secara keseluruhan adalah 5,1 juta hektar. Dari luasan tersebut, 2,1 juta hektar merupakan kawasan hutan dan 3 juta hektar kawasan budidaya. Dari 3 juta hektar kawasan budidaya tersebut saat ini telah terbagi dalam ratusan izin perkebunan kelapa sawit seluas 1,1 juta hektar dan pertambangan seluas 800 ribu hektar. Sementara sisanya sekitar 1,1 juta hektar digunakan untuk pemukiman dan budidaya masyarakat.

“Jadi perbandingannya sisa luas lahan 1,1 juta hektar untuk budidaya masyarakat dan dibandingkan dengan 1,3 juta orang jumlah petani, dengan kepemilikan rata-rata 2 hektar per orang, diperkirakan sekitar 750 ribu jiwa petani tidak memiliki tanah,” katanya. RUK

Tidak ada komentar: