Jumat, 15 Juni 2012

Dua Tahun Kasus Mantan Bupati Muarojambi Dipetieskan

Asad Syam

Jambi, BATAKPOS

Indonesian Corruption Watch (ICW) kini mempertanyakan proses persidangan kasus korupsi kas daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan terdakwa mantan Bupati Muarojambi Asad Syam. Kini Asad Syam yang masih menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokart itu meringkuk di LP Jambi dalam kasus korupsi PLTD Sungaibahar.

Selama dua tahun Asad Syam pasca diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk membuka kembali sidang tersebut, hingga kini sidang tersebut belum juga digelar oleh PN Segeti Muarojambi. Putusan itu ditetapkan sudah dua tahun lalu.

“Hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan. Kalau tidak mampu menjalankan putusan ini, saya minta agar MA memberhentikan ketua Pengadilan Negeri Sengeti itu,”ujar Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja ICW kepada wartawan di Jambi, Selasa (12/6).

Menurut Emerson, dengan tidak segera melaksanakan putusan tersebut, berarti PN Sengeti tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. “Penanganan korupsi harus tegas dan cepat, jangan bertele-tele seperti ini,”katanya.

Terpisah, Humas PN Sengeti, Baga Pasaribu, mengatakan, PN Sengeti belum bisa menindaklanjuti putusan MA itu karena salinan putusan diterima terlambat. “Betul, salinan dibuat pada 24 Februari 2010, namun kami baru menerima salinan putusannya pada awal tahun 2012, di bulan Januari,”katanya. 
Menurut Baga, ketika salinan ini diterima, sudah dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah Jambi. Konsekuensinya, seluruh perkara korupsi tidak lagi ditangani oleh pengadilan umum, tapi harus ditangani Pengadilan Tipikor. Jika kasus ini disidang di Pengadilan  Tipikor, Baga memperkirakan dalam eksepsinya penasehat terdakwa akan mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor karena yang diperintahkan melaksanakan persidangan adalah PN Sengeti.

Disebutkan, PN Sengeti mengirim surat ke MA meminta petunjuk. Surat tersebut dikirim PN Sengeti pada 25 Januari 2012 lalu, namun hingga sekarang surat tersebut belum dibalas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti, Rusman Widodo, menyatakan pihaknya belum bisa mengajukan dakwaan dan tuntutan karena hingga saat ini PN Sengeti belum membuat penetapan.

“Sebelum ada penetapan, kami belum bisa mengajukan dakwaan. Kami sudah pernah menanyakan hal ini ke pengadilan, tapi belum juga ada penetapan,” ungkapnya.
Kronologis kasus Asad Syam pada kas daerah yakni pada tanggal 10 Oktober 2007, Kejati Jambi menetapkan Asad Syam menjadi tersangka kasus korupsi kas daerah Kabupaten Muarojambi.

Kemudian pada tanggal 8 Mei 2008, putusan sela diputuskan dalam rapat majelis hakim PN Sengeti, isinya menolak seluruh eksepsi penasehat hukum Asad Syam. Putusan bernomor 48/Pid.B/2008/PN.SGT ini dibacakan secara terbuka dalam sidang yang digelar 12 Mei 2008.

Pada tanggal 13 November 2008, Majelis hakim PN Sengeti menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Pada tanggal 24 Februari 2010
Majelis hakim kasasi membuat putusan yang isinya menyatakan dakwaan JPU sudah sah dan memerintah PN Sengeti membuka kembali persidangan Asad Syam.

Kemudian pada tanggal 24 November 2011, Panitera MA mengirim salinan putusan kasasi ke PN Sengeti dan ditembuskan ke Kejari Sengeti. Pada tanggal 25 Januari 2012 PN Sengeti menyurati MA meminta petunjuk apakah perkara ditangani PN atau diserahkan ke Pengadilan Tipikor Daerah Jambi.

Sementara itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah Jambi menyarankan agar PN Sengeti meminta fatwa terkait penyidangan kembali perkara dugaan korupsi kas daerah Muarojambi dengan terdakwa Asad Syam. Fatwa diperlukan untuk memastikan langkah apa yang harus diambil oleh PN Sengeti pasca diterimanya putusan kasasi dalam perkara ini.

Humas PN Jambi dan juga Ketua Hakim Tipikor Jambi, Nelson Sitanggang SH MH kepada wartawan mengatakan, dengan terbentuknya Pengadilan Tipikor Daerah Jambi, maka PN Sengeti tidak bisa membuka kembali sidang perkara tersebut. Namun, PN Sengeti juga tidak bisa melimpahkan langsung perkara itu ke Pengadilan Tipikor.

Disebutkan, alternatif lain, tambah Nelson, PN Sengeti bisa mengajukan permohonan revisi putusan kasasi. Isi putusan tersebut diubah menjadi melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Pendapat tersebut didukung oleh praktisi hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), Slamet Sibagariang. Menurutnya, sudah tepat jika PN Sengeti meminta fatwa ke MA. “Langkah itu sudah tepat. Saya bisa memahami kerumitan masalah ini. Jika dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tapi bunyi putusan MA adalah memerintahkan PN Sengeti,”katanya.

Salah satu penasehat hukum Asad Syam, T Simanjuntak, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. “Kami belum menerima salinan putusan MA itu hingga kini,”katanya.

Hingga kini DPW Partai Demokrat Provinsi Jambi belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Asad Syam terkait dengan status Asad Syam sebagai terdakwa kasus korupsi yang kini menjalani vonis 4 tahun penjara. Hingga kini mantan Ketua DPW PD Provinsi Jambi itu masih menerima gaji sebagai anggota DPR RI. RUK

Tidak ada komentar: