Jumat, 25 Mei 2012

UPT Perhubungan Darat Dorong Mobilisasi Transportasi di Jambi

Jambi, BATAKPOS
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir. Berhard Panjaitan MM(foto)
 
Dibentuknya Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Perhubungan Darat yang membawahi wilayah Sumatera di Jambi, diharapkan dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya pada wilayah Sumatera dam khususnya bagi Provinsi Jambi. UPT tersebut diharapkan mendorong mobilisasi transportasi di Provinsi Jambi kerah yang lebih baik.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap keberadaan UPT Perhubungan Darat yang membawahi wilayah Sumatera di Jambi, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya sehingga transpotasi darat di Sumatera ini dapat berkembang sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.

Selain itu, bahwa transpotasi yang lancar, aman, nyaman, tertib, teratur, terpadu dan selamat merupakan kebutuhan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga secara tidak langsung ikut memicu tumbuh kembangnya perekonomian.

Oleh karena itu,  mengingat pentingnya dan strategisnya peran transpotasi tersebut, maka sudah selayaknya diberi porsi dan perhatian yang lebih dalam rangka pengembangan infrastruktur transpotasi.

Demikian kata sambutan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin M Si  saat membuka sosialisasi Undang-Undang No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertempat di Abadi Compention Centre, Jambi, Rabu (23/5) malam.

Disebutkan, dalam penyelenggaraannya dibutuhkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergisitas yang baik antar semua sektor yang berkepentingan. Provinsi Jambi sebagai salah satu provinsi yang berada di jantung pulau Sumatera, memiliki peran dan potensi yang strategis di sektor transpotasi, baik sebagai jalur lintas dan transit maupun sebagai destinasi perjalanan.

“Kondisi ini telah membawa dampak yang sangat luar biasa bagi perkembangan transpotasi di Provinsi Jambi dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini ditandai dengan meningkatnya volume lalu lintas baik orang maupun barang yang lebih dari 80 persen bertumpu di jalan,”katanya.

Diatakan, dilihat dari sharing penggunaan moda, hal ini tentu sangat tidak menguntungkan dari sisi beban lalu lintas, mengingat bahwa transpotasi di Provinsi Jambi dilayani oleh moda jalan, sungai, laut dan udara kecuali kereta api.


Akibatnya sharing yang tidak seimbang ini, maka tingkat kerusakan jalan di Provinsi Jambi mengalami peningkatan yang cukup serius, bahkan telah berdampak pada munculnya dampak sosial.

Dikatakan, sehingga di Provinsi Jambi akhir-akhir ini disibukkan oleh maraknya demo yang disebabkan kendaraan angkutan batu bara. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi dampak yang timbul dari aktivitas pengangkutan batu bara ini, namun hingga saat ini belum didapat hasil yang optimal.

“Salah satu upaya yang telah dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada di Dinas Perhubungan adalah dengan mengaktifkan dan mengoperasikan jembatan timbang kendaraan bermotor sebagai prasarana pengangkutan angkutan barang,”katanya.

Gubernur Jambi berharap Dirjen Perhubungan darat dapat membantu pembangunan beberapa jembatan timbang lagi di Provinsi Jambi. Gubernur juga menyampaikan, bahwa UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah berusia tiga tahun, ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan masih belum dapat dilaksanakan sesuai harapan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang diwakili Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan RI, Ir. Sudirman Lambali, S. Sos, M. Si, menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan hal yang penting, karena melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat memahami baik secara tertulis maupun makna yang terkandung dalam Peraturan-peraturan  Pemerintah yang disampaikan oleh para nara sumber.

Dikatakan, UU No 22 tahun 2009 merupakan pengganti dari UU No 14 tahun 1992. Saat ini disemua wilayah baik, lokal, regional maupun nasional mempunyai masalah berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan, karenanya melalui sosialisasi ini diharapkan akan didapat pemahaman  yang sama, pengertian yang sama sekaligus  mengetahui apa yang harus dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir. Berhard Panjaitan MM(foto), mengatakan, sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 200 orang peserta yang berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumatera.

Dilaksanakan sosialisasi ini dalam rangka menerapkan UU yang telah ada, yakni UU No 22 tahun 2009 tersebut. Sedangkan berkaitan dengan ditempatkannya UPT Perhubungan Daerat untuk wilayah Sumatra di Jambi, menurutnya, hal itu sesuatu yang baik untuk Provinsi Jambi.

“Ini merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Kementerian Perhubungan, dan di Indonesia ini hanya ada empat, masing-masing untuk wilayah Sumatera di Jambi, kemudian untuk wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB ada di Denpasar, untuk wilayah kalimantan di Palangkaraya dan di palu untuk wilayah Sulawesi hingga Papua,”katanya.

Disebutkan, UPT ini sebagai pusat komunikasi, dan dengan adanya UPT ini di Jambi diharapkan akan memberi nilai tambah bagi daerah ini. Karena para Kepala Dinas Perhubungan di Sumatera ini dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi tidak lagi harus ke Jakarta.

“Tetapi cukup ke Jambi, termasuk dalam membahas perencanaan, termasuk usulan-usulan prioritas, setelah disepakati di UPT baru dibawa ke pusat,” jelasnya. RUK

Tidak ada komentar: