Jumat, 06 April 2012

Kompol Sunhot P Silalahi Disidang Perdana di PN Jambi

Jambi, BATAKPOS

Kompol Sunhot P Silalahi. Foto Google.com


Kompol Sunhot P Silalahi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (4/4). Sidang yang dipimpin Nelson Sitanggang SH MH mengagenda pembacaan dakwan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan jaksa, Sunhot dinilai melanggar pasal 114 127 dan 142 tentang narkoba.

Terdakwa dinyatakan memiliki dan menguasai sabu-sabu. Sunhot, perwira menengah (Pamen) Polda Jambi ini hadir didampingi kuasa hukumnya, Nelson Fredy Pane. Terhadap dakwaan jaksa tersebut, kuasa hukum Sunhot tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjut dengan pemeriksaan saksi.

Kemudian sidang ditunda hingga pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. Nelson Fredy, menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Dia meminta jaksa bisa menghadirkan saksi, Kombes Pol Dul Alim, bagian Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan.
Nelson Sitanggang SH MH.Foto Rosenman Manihuruk


Seperti diberitakan sebelumnya, Sunhot ditangkap di ruang kerjanya karena diduga memiliki, menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, darah dan urinenya positif mengandung metavitamin golongan I.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, ditahan karena terlibat dalam kepemilikan sebanyak 88 butir pil ekstasi, dan 3 plastik kecil yang berisi sabu-sabu serta uang belasan juta Rupiah. Dari hasil tes urine Sunhot P Silalahi di Puslabfor Palembang yang keluar 30 September lalu, diketahui positif mengandung narkotika golongan I.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu beserta alat hisap dan timbangan dari ruangan Sunhot dan Zul Jon. Atas temuan tersebut, Sunhot, Zul Jon dan Syafrudin diperiksa Propam Mabes Polri.

Di ruang Zul Jon ditemukan 1 butir pil ekstasi dan 16 plastik kecil yang berisi sabu beserta satu unit timbangan elektronik dan alat hisap berupa pirek. Atas kesalahan wewenang yang dilakukan Sunhot, Syafruddin dan Zul Jon, kini mereka diamankan di bawah pengawasan Propam Polda Jambi.

Kompol Sunhot P Silalahi secara resmi ditahan oleh Polda Jambi pada Minggu (2/10). Dia ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain undang-undang tersebut, Sunhot juga dikenakan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/29/X/2011/Ditresnarkoba, Sunhot akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 21 Oktober di Mapolda Jambi. RUK

Tidak ada komentar: