Rabu, 07 Maret 2012

Polres Muarojambi Sita Puluhan Ton Pupuk Asal Aceh

Jambi, Batakpos

Patroli Multi Sasaran (PMS) Polres Muarojambi berhasil mengamankan sebuah truk PS dengan nomor polisi BA 9117 JM mengangkut puluhan ton pupuk jenis urea yang diduga illegal. Rajian tersebut dilaksanakan di depan Mapolres Muarojambi, Senin (5/3) malam.

Truk dari Aceh ini melintas di depan Mapolres Muarojambi. Saat ditangkap petugas PMS, sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen pupuk sehingga petugas langsung mengamankan truk tersebut untuk dilakukan penyelidikan.

Kabag Ops Polres Muarojambi, Kompol M Ali, Selasa (6/3) mengatakan, truk itu ditangkap pada saat petugas melakukan operasi multi sasaran di depan Mapolres Muarojambi. Saat diperiksa sopir hanya bisa menunjukkan surat jalan tanpa bisa menunjukkan surat lain.

“Setelah diperiksa, kandungan pupuk tidak sesuai dengan apa yang telah dianjurkan pemerintah, karena dikirim menggunakan jasa ekspedisi sehingga kita belum mengetahui siapa pemilik pupuk ini dan akan digunakan untuk apa,”katanya.

Sementara sopir truk tidak ditahan karena hanya orang suruhan saja. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari tahu siapa pemilik pupuk ini. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan siapa pemilik pupuk dan hendak digunakan untuk apa. Jika ada perkembangan baru maka petugas akan langsung memproses lebih lanjut,”kata Kompol M Ali.

Pupuk Bersubsidi Langka

Sementara itu Direktur LSM Jarak (Jaringan Rakyat Anti Korupsi), M Hasan, minta Polda Jambi menindak tegas pemain pupuk illegal yang selama ini memainkan pupuk urea bersubsidi.

Pihaknya juga mendesak Polda Jambi menyelamatkan nasib petani, dari cengkraman spekulan pupuk, agar petani bisa mendapatkan jatah pupuk dengan harga murah.

“Kita minta Kapolda Jambi untuk memerintahkan seluruh Kapolres di jajaran Polda Jambi, mengawasi peredaran pupuk urea bersubsidi. Ini kan bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, jadi harus diberantas, karena menguntungkan diri sendiri, dengan merugikan masyarakat petani miskin,”katanya.

Disebutkan, menghilangnya pupuk urea bersubsidi di Jambi, salah satunya, disebabkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dari jajaran Pemda dan Pemprov Jambi.

Sehingga dengan mudah dan beraninya distributor pupuk urea bersubsidi, memainkan pupuk petani dengan hanya menjual DO (Delevery Order) kepada para pemain pupuk ilegal.

Menurut Hasan, Pihak PT Pusri Cabang Jambi, juga harus ketat meneliti keluarnya DO, dari distributor, karena, sebagai gerbang utama keluarnya pupuk urea bersubsidi, PT Pusri, juga harus proaktif. Disebutkan, modus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut dengan ganti karung. RUK

Tidak ada komentar: