Selasa, 06 Maret 2012

Pergub Bakal Jerat PNS Terlibat Narkoba

Jambi, BATAKPOS

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sanksi terhadap PNS dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tersandung kasus narkoba, akan segera diterapkan dalam waktu dekat. Pergub tersebut dasar keputusan tetap dari pengadilan.

Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Asvan Deswan, Senin (5/2) membenarkan, Pergub soal sanksi PNS menggunakan narkoba segera berjalan. Disebutkan, Pergub tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih dulu ada atau lebih tinggi dari Pergub.

“Pergub inikan memperkuat dari aturan yang sudah ada. Dasar keputusan tetap dari pengadilan. Tidak bertentangan kok, Pergub hanya memperkuat aturan yang sudah ada,’’ katanya.

Mengenai sanksi pemecatan, kata Asvan, akan dilihat dari hasil keputusan tetap persidangan. “Kita tetap mengacu pada hasil tetap persidangan,”katanya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin mengatakan, Pergub tersebut dalam waktu dekat sudah dijalankan. Sebab antisipasi penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu hal yang sangat krusial diterapkan.

“Insya Allah, minggu depan sudah bisa berjalan. Kita dalam waktu dekat akan memanggil semua pimpinan SKPD untuk dijelaskan, sehingga ke depan dalam penerapannya tidak menimbulkan persoalan. Apalagi, sanksi bagi yang dinyatakan positif menggunakan narkoba adalah dipecat. Leading sektor bersangkutan saat ini sudah membahas segala sesuatunya dalam persiapan menjalankan Pergub tersebut,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: